KEBIJAKAN PAJAK

Ini 4 Makna Kebijakan Pajak pada Masa Pandemi Covid-19

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 September 2020 | 13:31 WIB
Ini 4 Makna Kebijakan Pajak pada Masa Pandemi Covid-19

Managing Partner DDTC Darussalam memaparkan materi dalam webinar bertajuk Tantangan Sektor Perpajakan dan Pariwisata di Era Kebiasaan Baru, Senin (28/9/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menggulirkan berbagai insentif dan relaksasi kebijakan pajak selama masa pandemi Covid-19. Peran pajak dalam masa pandemi tersebut setidaknya dapat dimaknai ke dalam 4 aspek.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan empat aspek tersebut saat menjadi pembicara dalam webinar yang diselenggarakan Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) pada hari ini, Senin (28/9/2020). Keempatnya dapat dijadikan refleksi dan pelajaran berharga.

Pertama, kebijakan pajak pada masa pandemi mempertegas hubungan pajak dengan ekonomi. Pajak harus tunduk terhadap sasaran ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah banyak menggelontorkan insentif pajak untuk memberikan stimulus ekonomi pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

“Profesor hukum pajak dari Polandia Bogumil Brzezinski menyampaikan pajak pada dasarnya harus tunduk terhadap apa yang menjadi sasaran ekonomi. Tidak aneh jika pada masa pandemi, kebijakan pajak bergeser dari yang sifatnya revenue menjadi relaksasi,” tutur Darussalam.

Kedua, masa pandemi menjadi momentum untuk melakukan pembaruan regulasi pajak. Pasalnya, pada masa pandemi, masih ada sektor ekonomi tertentu yang justru tumbuh positif. Salah satunya adalah sektor teknologi informasi.

Oleh karena itu, banyak pemerintah di berbagai belahan dunia mengeluarkan kebijakan perpajakan bagi entitas digital. Penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tidak hanya dilakukan Indonesia.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Ketiga, pembuatan desain kebijakan pajak, terutama terkait dengan insentif, tidak meninggalkan aspek good governance. Mekanisme pengawasan dan pelaporan tetap diperlukan sebagai cara otoritas menjamin transparansi dan akuntabilitas penerapan kebijakan.

"Pengawasan dan pelaporan insentif diperlukan karena otoritas menyusun kebijakan dalam waktu yang relatif sempit dan hal ini diperlukan agar tidak terjadi abuse atas kebijakan insentif," terang Darussalam.

Keempat, kebijakan yang dibuat pemerintah dimaksudkan agar pelaku usaha tidak sampai gulung tikar. Pajak menjadi salah satu instrumen yang dipakai pemerintah dalam upaya untuk memulihkan perekonomian. Pada gilirannya, basis pajak tidak tergerus terlalu dalam.

"Jadi kebijakan-kebijakan ini untuk merespons agar jangan sampai basis pajak hilang secara permanen. Aspek ini juga menjadi pilihan kebijakan pajak di 122 negara yang fokus utamanya menjaga likuiditas perusahaan," imbuh Darussalam. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?