KEBIJAKAN PAJAK

Ini 4 Makna Kebijakan Pajak pada Masa Pandemi Covid-19

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 September 2020 | 13:31 WIB
Ini 4 Makna Kebijakan Pajak pada Masa Pandemi Covid-19

Managing Partner DDTC Darussalam memaparkan materi dalam webinar bertajuk Tantangan Sektor Perpajakan dan Pariwisata di Era Kebiasaan Baru, Senin (28/9/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menggulirkan berbagai insentif dan relaksasi kebijakan pajak selama masa pandemi Covid-19. Peran pajak dalam masa pandemi tersebut setidaknya dapat dimaknai ke dalam 4 aspek.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan empat aspek tersebut saat menjadi pembicara dalam webinar yang diselenggarakan Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) pada hari ini, Senin (28/9/2020). Keempatnya dapat dijadikan refleksi dan pelajaran berharga.

Pertama, kebijakan pajak pada masa pandemi mempertegas hubungan pajak dengan ekonomi. Pajak harus tunduk terhadap sasaran ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah banyak menggelontorkan insentif pajak untuk memberikan stimulus ekonomi pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

“Profesor hukum pajak dari Polandia Bogumil Brzezinski menyampaikan pajak pada dasarnya harus tunduk terhadap apa yang menjadi sasaran ekonomi. Tidak aneh jika pada masa pandemi, kebijakan pajak bergeser dari yang sifatnya revenue menjadi relaksasi,” tutur Darussalam.

Kedua, masa pandemi menjadi momentum untuk melakukan pembaruan regulasi pajak. Pasalnya, pada masa pandemi, masih ada sektor ekonomi tertentu yang justru tumbuh positif. Salah satunya adalah sektor teknologi informasi.

Oleh karena itu, banyak pemerintah di berbagai belahan dunia mengeluarkan kebijakan perpajakan bagi entitas digital. Penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tidak hanya dilakukan Indonesia.

Baca Juga:
Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Ketiga, pembuatan desain kebijakan pajak, terutama terkait dengan insentif, tidak meninggalkan aspek good governance. Mekanisme pengawasan dan pelaporan tetap diperlukan sebagai cara otoritas menjamin transparansi dan akuntabilitas penerapan kebijakan.

"Pengawasan dan pelaporan insentif diperlukan karena otoritas menyusun kebijakan dalam waktu yang relatif sempit dan hal ini diperlukan agar tidak terjadi abuse atas kebijakan insentif," terang Darussalam.

Keempat, kebijakan yang dibuat pemerintah dimaksudkan agar pelaku usaha tidak sampai gulung tikar. Pajak menjadi salah satu instrumen yang dipakai pemerintah dalam upaya untuk memulihkan perekonomian. Pada gilirannya, basis pajak tidak tergerus terlalu dalam.

"Jadi kebijakan-kebijakan ini untuk merespons agar jangan sampai basis pajak hilang secara permanen. Aspek ini juga menjadi pilihan kebijakan pajak di 122 negara yang fokus utamanya menjaga likuiditas perusahaan," imbuh Darussalam. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN