SELEKSI DK OJK 2017-2022

Ini 35 Nama Calon Yang Lolos Seleksi Tahap II

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Februari 2017 | 09:43 WIB
Ini 35 Nama Calon Yang Lolos Seleksi Tahap II

JAKARTA, DDTCNews – Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2017-2022 merilis 35 nama calon yang lolos pada seleksi tahap II. Seleksi tahap II sendiri berdasarkan penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah.

Berdasarkan pengumuman yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Sri Mulyani Indrawati, seluruh calon anggota dewan komisioner yang lulus seleksi tahap II akan mengikuti seleksi tahap III yakni assessment center dan pemeriksaan kesehatan.

"Seleksi tahap III dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2017 dan 1 Maret 2017 sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam tabel di atas," tulis pengumuman tersebut, Jakarta, Sabtu (25/2).

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Calon anggota dewan komisioner OJK yang tidak hadir pada jadwal yang ditentukan dianggap tidak mengikuti assessment center dan atau pemeriksaan kesehatan, dan tidak lulus seleksi tahap III (assessment center) dan pemeriksaan kesehatan.

Calon anggota dewan komisioner OJK wajib menyertakan tanda bukti pendaftaran dan menunjukan KTP/paspor pada saat pelaksanaan assessment center atau pemeriksaan kesehatan kepada sekretariat panitia seleksi untuk ditukar dengan tanda peserta seleksi.

"Hasil seleksi tahap III (assessment dan pemeriksaan kesehatan) akan diumumkan pada tanggal 6 Maret 2017 melalui laman seleksi-dkojk-kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id," tandasnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Berikut 35 calon anggota dewan komisioner OJK tersebut:

1. Adi Budiarso
2. Agusman
3. Agus Santoso
4. Ahmad Hidayat
5. Ahmad Junaedy Ganie
6. Arif Baharudin
7. Darminto
8. Dewi Hanggraeni
9. Dwityapoetra Seoyasa Besar
10. Dyah Nastiti K Makhijani
11. Edy Setiadi
12. Etty Retno Wulandari
13. Firmansyah
14. Freddy R Saragih
15. Haryono Umar
16. Heru Kristiyana
17. Hoesen
18. Lucky Fathul Aziz Hadibrata
19. Maliki Heru Santosa
20. Marsuki
21. Mas Achmad Daniri
22. Mohammad Fauzi Maulana Ichsan
23. Mulya Effendi
24. Nurhaida
25. Rahmat Waluyanto
26. Riswinandi
27. Samsul Hidayat
28. Sigit Pramono
29. Suheri
30. Susandarini
31. Tirta Segara
32. Widyo Gunadu
33. Wimboh Santoso
34. Yohanes Santoso Wibowo
35. Zulkifli Zaini

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak