PENERIMAAN NEGARA

Ini 3 Tantangan Penerimaan Perpajakan yang Bakal Dihadapi pada 2023

Dian Kurniati | Minggu, 22 Mei 2022 | 08:00 WIB
Ini 3 Tantangan Penerimaan Perpajakan yang Bakal Dihadapi pada 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyebut terdapat tiga tantangan yang bakal memengaruhi kinerja penerimaan perpajakan 2023.

Melalui dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023, pemerintah menyatakan reformasi perpajakan masih akan terus dilaksanakan. Namun, tetap akan ada tantangan yang perlu diwaspadai.

"Kinerja penerimaan perpajakan tahun 2023 diperkirakan masih menghadapi berbagai tantangan," tulis pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2023, dikutip pada Minggu (22/5/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Tiga tantangan tersebut meliputi ketidakpastian harga komoditas utama dunia; perubahan struktur perekonomian dengan makin meningkatnya penggunaan transaksi elektronik; serta masih relatif rendahnya basis pajak dan tingkat kepatuhan wajib pajak.

Pemerintah akan mengarahkan kebijakan penerimaan perpajakan 2023 untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Arah kebijakan juga akan sejalan dengan implementasi reformasi perpajakan untuk penguatan konsolidasi fiskal.

Untuk itu, kebijakan umum perpajakan pada 2023 di antaranya memperluas basis dan meningkatkan rasio perpajakan melalui ekstensifikasi perpajakan dan penggalian potensi; optimalisasi penerimaan pajak ekonomi digital; serta tindak lanjut pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Pemerintah menargetkan pendapatan negara pada tahun depan mencapai 11,19%-11,7% terhadap PDB, yang sebagian besar ditopang penerimaan perpajakan. Pendapatan negara itu akan dioptimalkan sembari menjaga iklim investasi dan keberlangsungan lingkungan.

Melalui implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), rasio perpajakan juga diharapkan dapat terus meningkat setelah sebelumnya menurun akibat pandemi Covid-19.

"Pemerintah akan terus berupaya melakukan optimalisasi penerimaan pajak dengan menjaga rasio pajak terus meningkat secara bertahap," jelas pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?