TP DOC

Ini 3 Contoh Penentuan WP yang Wajib Bikin Dokumen Transfer Pricing

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Juni 2023 | 10:58 WIB
Ini 3 Contoh Penentuan WP yang Wajib Bikin Dokumen Transfer Pricing

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 213/2016, pemerintah mengatur penentuan wajib pajak yang wajib menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing).

Mengutip ketentuan PMK 213/2016, dokumen penentuan harga transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh wajib pajak sebagai dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam penentuan harga transfer yang dilakukan oleh wajib pajak.

“Penentuan wajib pajak yang wajib menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) adalah sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat 9 PMK 213/2016.

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Dalam Lampiran PMK 21/2016, pemerintah memberikan 3 contoh penentuan wajib pajak yang wajib menyelenggarakan dan menyimpan dokumen transfer pricing. Simak pula ‘Soal Kewajiban Bikin Dokumen Transfer Pricing, Ini Kata DJP’.

Contoh 1
(
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) PMK 21/2016)

PT ABC adalah perusahaan Indonesia bagian dari grup usaha ABC Ltd. yang melakukan transaksi afiliasi dengan tahun buku dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Dari laporan keuangan PT ABC, diketahui hal-hal sebagai berikut.

Baca Juga:
Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya


Berdasarkan pada informasi tersebut di atas, kewajiban PT ABC untuk menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer adalah sebagai berikut.

Tahun Pajak 2017
Karena total peredaran bruto pada tahun pajak 2016 lebih dari Rp50 miliar, PT ABC diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan dokumen transfer pricing, berupa dokumen induk dan dokumen lokal untuk tahun pajak 2017. Dokumen transfer pricing tersebut harus tersedia paling lambat pada 30 April 2018.

Baca Juga:
Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

Tahun Pajak 2018
Karena nilai peredaran bruto pada tahun pajak 2017 tidak lebih dari Rp50 miliar dan tidak terdapat transaksi afiliasi barang berwujud yang melebihi Rp20 miliar, PT ABC tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan dokumen transfer pricing untuk tahun pajak 2018.

Tahun Pajak 2019
Walaupun total peredaran bruto pada tahun pajak 2018 tidak lebih dari Rp50 miliar, karena terdapat transaksi afiliasi berupa pembayaran royalti dengan nilai lebih dari Rp5 miliar, PT ABC tetap diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan dokumen transfer pricing, berupa dokumen induk dan dokumen lokal untuk tahun pajak 2019. Dokumen tersebut harus tersedia paling lambat 30 April 2020.

Contoh 2
(Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (5) PMK 21/2016)

PT DEF merupakan perusahaan multinasional yang melakukan transaksi afiliasi dan didirikan di Indonesia pada 1 Oktober 2016, dengan tahun buku dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Baca Juga:
Metode Penentuan Harga Transfer dalam Tahapan Penerapan PKKU

Untuk bagian tahun pajak Oktober sampai dengan Desember 2016, PT DEF melaporkan jumlah peredaran bruto senilai Rp20 miliar.

Penghitungan peredaran bruto untuk menentukan kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing) adalah sebagai berikut.

Peredaran bruto 3 bulan Rp20 miliar.
Peredaran bruto disetahunkan adalah 12/3 x Rp20 miliar = Rp80 miliar.

Baca Juga:
Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

Dengan demikian, karena total peredaran bruto disetahunkan untuk bagian tahun pajak 2016 lebih dari Rp50 miliar, PT DEF diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer, berupa dokumen induk dan dokumen lokal untuk tahun pajak 2017. Dokumen transfer pricing tersebut harus tersedia paling lambat 30 April 2018.

Contoh 3
(Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) PMK 21/2016)

PT GHI adalah perusahaan Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai entitas induk. Sebagai entitas induk, PT GHI melaporkan peredaran bruto konsolidasi untuk grup usahanya sebagai berikut.

  • Tahun Pajak 2016 senilai Rp12 triliun.
  • Tahun Pajak 2017 senilai Rp10 triliun.
  • Tahun Pajak 2018 senilai Rp13 triliun.

Tahun buku PT GHI dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Baca Juga:
Promo Akhir Tahun! Beli Buku Dapat Bonus Perpajakan DDTC Premium

Berdasarkan pada informasi di atas, PT GHI diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer, berupa laporan per negara untuk tahun pajak 2016 dan tahun pajak 2018.

Untuk laporan per negara tahun pajak 2016, dokumen penentuan harga transfer tersebut harus tersedia paling lambat pada 31 desember 2017. Dokumen itu wajib disampaikan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan tahun pajak 2017.

Untuk laporan per negara tahun pajak 2018, dokumen penentuan harga transfer tersebut harus tersedia paling lambat pada 31 Desember 2019. Dokumen tersebut wajib disampaikan sebagai lampiran SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2019. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dalam Tahapan Penerapan PKKU

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak