TP DOC

Ini 3 Contoh Penentuan WP yang Wajib Bikin Dokumen Transfer Pricing

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Juni 2023 | 10:58 WIB
Ini 3 Contoh Penentuan WP yang Wajib Bikin Dokumen Transfer Pricing

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 213/2016, pemerintah mengatur penentuan wajib pajak yang wajib menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing).

Mengutip ketentuan PMK 213/2016, dokumen penentuan harga transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh wajib pajak sebagai dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam penentuan harga transfer yang dilakukan oleh wajib pajak.

“Penentuan wajib pajak yang wajib menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) adalah sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat 9 PMK 213/2016.

Baca Juga:
Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Dalam Lampiran PMK 21/2016, pemerintah memberikan 3 contoh penentuan wajib pajak yang wajib menyelenggarakan dan menyimpan dokumen transfer pricing. Simak pula ‘Soal Kewajiban Bikin Dokumen Transfer Pricing, Ini Kata DJP’.

Contoh 1
(
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) PMK 21/2016)

PT ABC adalah perusahaan Indonesia bagian dari grup usaha ABC Ltd. yang melakukan transaksi afiliasi dengan tahun buku dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Dari laporan keuangan PT ABC, diketahui hal-hal sebagai berikut.

Baca Juga:
PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?


Berdasarkan pada informasi tersebut di atas, kewajiban PT ABC untuk menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer adalah sebagai berikut.

Tahun Pajak 2017
Karena total peredaran bruto pada tahun pajak 2016 lebih dari Rp50 miliar, PT ABC diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan dokumen transfer pricing, berupa dokumen induk dan dokumen lokal untuk tahun pajak 2017. Dokumen transfer pricing tersebut harus tersedia paling lambat pada 30 April 2018.

Baca Juga:
Meski Bukan Mandatory, Indonesia Dinilai Perlu Adopsi Pilar 1 Amount B

Tahun Pajak 2018
Karena nilai peredaran bruto pada tahun pajak 2017 tidak lebih dari Rp50 miliar dan tidak terdapat transaksi afiliasi barang berwujud yang melebihi Rp20 miliar, PT ABC tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan dokumen transfer pricing untuk tahun pajak 2018.

Tahun Pajak 2019
Walaupun total peredaran bruto pada tahun pajak 2018 tidak lebih dari Rp50 miliar, karena terdapat transaksi afiliasi berupa pembayaran royalti dengan nilai lebih dari Rp5 miliar, PT ABC tetap diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan dokumen transfer pricing, berupa dokumen induk dan dokumen lokal untuk tahun pajak 2019. Dokumen tersebut harus tersedia paling lambat 30 April 2020.

Contoh 2
(Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (5) PMK 21/2016)

PT DEF merupakan perusahaan multinasional yang melakukan transaksi afiliasi dan didirikan di Indonesia pada 1 Oktober 2016, dengan tahun buku dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Baca Juga:
Ini Sebab Isu Transfer Pricing Makin Krusial dalam Pemeriksaan Pajak

Untuk bagian tahun pajak Oktober sampai dengan Desember 2016, PT DEF melaporkan jumlah peredaran bruto senilai Rp20 miliar.

Penghitungan peredaran bruto untuk menentukan kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing) adalah sebagai berikut.

Peredaran bruto 3 bulan Rp20 miliar.
Peredaran bruto disetahunkan adalah 12/3 x Rp20 miliar = Rp80 miliar.

Baca Juga:
Bisakah Otoritas Pajak Lakukan Koreksi atas Restrukturisasi Bisnis?

Dengan demikian, karena total peredaran bruto disetahunkan untuk bagian tahun pajak 2016 lebih dari Rp50 miliar, PT DEF diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer, berupa dokumen induk dan dokumen lokal untuk tahun pajak 2017. Dokumen transfer pricing tersebut harus tersedia paling lambat 30 April 2018.

Contoh 3
(Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) PMK 21/2016)

PT GHI adalah perusahaan Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai entitas induk. Sebagai entitas induk, PT GHI melaporkan peredaran bruto konsolidasi untuk grup usahanya sebagai berikut.

  • Tahun Pajak 2016 senilai Rp12 triliun.
  • Tahun Pajak 2017 senilai Rp10 triliun.
  • Tahun Pajak 2018 senilai Rp13 triliun.

Tahun buku PT GHI dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Baca Juga:
Kuasai Transfer Pricing dari Dasar, Ikuti Pelatihan Intensif Batch 30!

Berdasarkan pada informasi di atas, PT GHI diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer, berupa laporan per negara untuk tahun pajak 2016 dan tahun pajak 2018.

Untuk laporan per negara tahun pajak 2016, dokumen penentuan harga transfer tersebut harus tersedia paling lambat pada 31 desember 2017. Dokumen itu wajib disampaikan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan tahun pajak 2017.

Untuk laporan per negara tahun pajak 2018, dokumen penentuan harga transfer tersebut harus tersedia paling lambat pada 31 Desember 2019. Dokumen tersebut wajib disampaikan sebagai lampiran SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2019. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Kamis, 03 Oktober 2024 | 19:08 WIB INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

Meski Bukan Mandatory, Indonesia Dinilai Perlu Adopsi Pilar 1 Amount B

Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:00 WIB INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

Ini Sebab Isu Transfer Pricing Makin Krusial dalam Pemeriksaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN