AKSES INFORMASI KEUANGAN

Ini 2 Tujuan Penting Dibukanya Data Keuangan Nasabah

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 17 Mei 2017 | 11:24 WIB
Ini 2 Tujuan Penting Dibukanya Data Keuangan Nasabah

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kini dapat mengakses informasi keuangan nasabah perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 yang berlaku 8 Mei 2017.

Peneliti Pajak DDTC Bawono Kristiaji mengatakan akses informasi keuangan tersebut idealnya diterapkan untuk mengimplementasikan pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI) sesuai perjanjian internasional maupun sebagai upaya menggali potensi pajak.

“Keduanya sama-sama penting dan relevan. Dalam hal pertukaran informasi, Indonesia perlu memiliki primary law yang membuka ruang akses informasi keuangan secara berkala,” ujarnya, Rabu (17/5).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Perppu ini penting bagi kinerja pajak dan citra Indonesia di mata dunia. Pasalnya, jika pemerintah tidak menerbitkan landasan hukum terkait, ada risiko Indonesia dicap sebagai negara yang gagal dalam memenuhi komitmennya.

Menurutnya, Pemerintah Indonesia membutuhkan informasi keuangan dari negara lain untuk mencegah praktik tidak dilaporkannya harta atau penghasilan subjek pajak dalam negeri yang disembunyikan di negara lain.

Kendati demikian, persoalan penggalian potensi pajak, juga menjadi hal tidak kalah penting. Mengingat belum tergalinya potensi shadow economy dan rendahnya basis pajak masih menjadi persoalan perpajakan Indonesia.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Bawono menambahkan Perrpu ini seharusnya dapat pula menjadi instrumen pemerintah dalam mendongkrak penerimaan pajak, terutama dari data rekening nasabah yang disimpan di perbankan atau lembaga keuangan dalam negeri.

“Masih banyak informasi dari lembaga keuangan dalam negeri atas potensi pajak wajib pajak dalam negeri. Terbukti dari data tax amnesty yang memperlihatkan tingginya angka deklarasi dalam negeri yang mencapai Rp3.700 triliun,” ujarnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan