AKSES INFORMASI KEUANGAN

Ini 2 Tujuan Penting Dibukanya Data Keuangan Nasabah

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 17 Mei 2017 | 11:24 WIB
Ini 2 Tujuan Penting Dibukanya Data Keuangan Nasabah

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kini dapat mengakses informasi keuangan nasabah perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 yang berlaku 8 Mei 2017.

Peneliti Pajak DDTC Bawono Kristiaji mengatakan akses informasi keuangan tersebut idealnya diterapkan untuk mengimplementasikan pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI) sesuai perjanjian internasional maupun sebagai upaya menggali potensi pajak.

“Keduanya sama-sama penting dan relevan. Dalam hal pertukaran informasi, Indonesia perlu memiliki primary law yang membuka ruang akses informasi keuangan secara berkala,” ujarnya, Rabu (17/5).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Perppu ini penting bagi kinerja pajak dan citra Indonesia di mata dunia. Pasalnya, jika pemerintah tidak menerbitkan landasan hukum terkait, ada risiko Indonesia dicap sebagai negara yang gagal dalam memenuhi komitmennya.

Menurutnya, Pemerintah Indonesia membutuhkan informasi keuangan dari negara lain untuk mencegah praktik tidak dilaporkannya harta atau penghasilan subjek pajak dalam negeri yang disembunyikan di negara lain.

Kendati demikian, persoalan penggalian potensi pajak, juga menjadi hal tidak kalah penting. Mengingat belum tergalinya potensi shadow economy dan rendahnya basis pajak masih menjadi persoalan perpajakan Indonesia.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Bawono menambahkan Perrpu ini seharusnya dapat pula menjadi instrumen pemerintah dalam mendongkrak penerimaan pajak, terutama dari data rekening nasabah yang disimpan di perbankan atau lembaga keuangan dalam negeri.

“Masih banyak informasi dari lembaga keuangan dalam negeri atas potensi pajak wajib pajak dalam negeri. Terbukti dari data tax amnesty yang memperlihatkan tingginya angka deklarasi dalam negeri yang mencapai Rp3.700 triliun,” ujarnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN