JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kini dapat mengakses informasi keuangan nasabah perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 yang berlaku 8 Mei 2017.
Peneliti Pajak DDTC Bawono Kristiaji mengatakan akses informasi keuangan tersebut idealnya diterapkan untuk mengimplementasikan pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI) sesuai perjanjian internasional maupun sebagai upaya menggali potensi pajak.
“Keduanya sama-sama penting dan relevan. Dalam hal pertukaran informasi, Indonesia perlu memiliki primary law yang membuka ruang akses informasi keuangan secara berkala,” ujarnya, Rabu (17/5).
Perppu ini penting bagi kinerja pajak dan citra Indonesia di mata dunia. Pasalnya, jika pemerintah tidak menerbitkan landasan hukum terkait, ada risiko Indonesia dicap sebagai negara yang gagal dalam memenuhi komitmennya.
Menurutnya, Pemerintah Indonesia membutuhkan informasi keuangan dari negara lain untuk mencegah praktik tidak dilaporkannya harta atau penghasilan subjek pajak dalam negeri yang disembunyikan di negara lain.
Kendati demikian, persoalan penggalian potensi pajak, juga menjadi hal tidak kalah penting. Mengingat belum tergalinya potensi shadow economy dan rendahnya basis pajak masih menjadi persoalan perpajakan Indonesia.
Bawono menambahkan Perrpu ini seharusnya dapat pula menjadi instrumen pemerintah dalam mendongkrak penerimaan pajak, terutama dari data rekening nasabah yang disimpan di perbankan atau lembaga keuangan dalam negeri.
“Masih banyak informasi dari lembaga keuangan dalam negeri atas potensi pajak wajib pajak dalam negeri. Terbukti dari data tax amnesty yang memperlihatkan tingginya angka deklarasi dalam negeri yang mencapai Rp3.700 triliun,” ujarnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.