KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia batal menurunkan tarif pajak perusahaan yang saat ini pada level 24%. Terjadinya skandal 1Malaysia Development Bhd (1MDB) dan tingginya utang publik menjadi alasan utama tarif pajak ini tidak diturunkan.
Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng mengatakan tarif pajak perusahaan akan tetap pada tarif yang berlaku saat ini. Dia berasumsi tarif pajak tersebut akan berlaku pula pada tahun depan atau bahkan beberapa tahun setelahnya.
"Kami harus menyembuhkan keuangan negara terlebih dahulu, walaupun saya rasa penurunan pajak akan membuat Malaysia lebih menarik lagi," ungkapnya di Malaysia, seperti ditulis pada Kamis (1/8).
Status keuangan negara yang memaksanya untuk mempertahankan tarif pajak perusahaan pada level 24%. Dia pun menyadari tarif itu masih lebih tinggi dibanding tarif pajak perusahaan di Vietnam yang 20%, bahkan terlampau tinggi jika dibanding Singapura yang 17%.
Meski begitu, menurutnya tarif pajak perusahaan seharusnya bisa diturunkan dalam anggaran tahun 2019. Dia telah memprediksi tarif itu bisa diturunkan hanya jika pengusaha buron Low Taek Jho dan lainnya tidak terlibat skandal 1MDB.
“Tetapi saya dapat meyakinkan, kami tidak akan membiarkannya pergi. Ke mana pun dia pergi, kami akan mengikutinya," tegasnya.
Selain itu, tingginya utang publik ternyata juga menjadi salah satu alasan Pemerintah Malaysia tidak menurunkan tarif pajak perusahaan. Tapi Lim tidak ada rencana mengurangi jumlah pegawai negeri sipil. Ke depannya pemerintah akan lebih fokus mendorong produktivitas pegawainya.
“Malaysia memiliki 1,6 juta pegawai negeri. Kami tidak memiliki rencana untuk mengurangi jumlah maupun memotong gaji mereka. Tapi kami akan mencari cara untuk meningkatkan produktivitas pegawai," tuturnya.
Di samping tarif pajak perusahaan Malaysia tidak menurun, Lim meyakinkan Associated Chinese Chambers of Commerce and Industry in Malaysia bahwa otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) akan mengompensasi hal ini dengan lebih pro bisnis ke depannya.
“Otoritas pajak tidak akan melecehkan dan mengancam pemilik bisnis, maupun menyambangi kantor usaha. Jika pengusaha ingin bertanya tentang pajak, petugas pajak akan melakukannya lebih sopan dengan menulis surat dan mengundang pengusaha ke kantor pajak untuk diskusi," pungkasnya. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.