MALAYSIA

Ini 2 Penyebab Tarif Corporate Tax Batal Turun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Agustus 2018 | 14:15 WIB
Ini 2 Penyebab Tarif Corporate Tax Batal Turun

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia batal menurunkan tarif pajak perusahaan yang saat ini pada level 24%. Terjadinya skandal 1Malaysia Development Bhd (1MDB) dan tingginya utang publik menjadi alasan utama tarif pajak ini tidak diturunkan.

Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng mengatakan tarif pajak perusahaan akan tetap pada tarif yang berlaku saat ini. Dia berasumsi tarif pajak tersebut akan berlaku pula pada tahun depan atau bahkan beberapa tahun setelahnya.

"Kami harus menyembuhkan keuangan negara terlebih dahulu, walaupun saya rasa penurunan pajak akan membuat Malaysia lebih menarik lagi," ungkapnya di Malaysia, seperti ditulis pada Kamis (1/8).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Status keuangan negara yang memaksanya untuk mempertahankan tarif pajak perusahaan pada level 24%. Dia pun menyadari tarif itu masih lebih tinggi dibanding tarif pajak perusahaan di Vietnam yang 20%, bahkan terlampau tinggi jika dibanding Singapura yang 17%.

Meski begitu, menurutnya tarif pajak perusahaan seharusnya bisa diturunkan dalam anggaran tahun 2019. Dia telah memprediksi tarif itu bisa diturunkan hanya jika pengusaha buron Low Taek Jho dan lainnya tidak terlibat skandal 1MDB.

“Tetapi saya dapat meyakinkan, kami tidak akan membiarkannya pergi. Ke mana pun dia pergi, kami akan mengikutinya," tegasnya.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selain itu, tingginya utang publik ternyata juga menjadi salah satu alasan Pemerintah Malaysia tidak menurunkan tarif pajak perusahaan. Tapi Lim tidak ada rencana mengurangi jumlah pegawai negeri sipil. Ke depannya pemerintah akan lebih fokus mendorong produktivitas pegawainya.

“Malaysia memiliki 1,6 juta pegawai negeri. Kami tidak memiliki rencana untuk mengurangi jumlah maupun memotong gaji mereka. Tapi kami akan mencari cara untuk meningkatkan produktivitas pegawai," tuturnya.

Di samping tarif pajak perusahaan Malaysia tidak menurun, Lim meyakinkan Associated Chinese Chambers of Commerce and Industry in Malaysia bahwa otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) akan mengompensasi hal ini dengan lebih pro bisnis ke depannya.

“Otoritas pajak tidak akan melecehkan dan mengancam pemilik bisnis, maupun menyambangi kantor usaha. Jika pengusaha ingin bertanya tentang pajak, petugas pajak akan melakukannya lebih sopan dengan menulis surat dan mengundang pengusaha ke kantor pajak untuk diskusi," pungkasnya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan