PEMILU 2024

Ingin Masyarakat Rajin Menabung, Anies-Imin Janjikan Insentif Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 03 Februari 2024 | 09:30 WIB
Ingin Masyarakat Rajin Menabung, Anies-Imin Janjikan Insentif Pajak

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kanan) didampingi cawapresnya Muhaimin Iskandar (kiri) dan para ulama menyampaikan orasinya dalam kampanye akbar di Lapangan Garuda, Palengaan, Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (31/1/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menjanjikan penghapusan pajak penghasilan atas bunga tabungan.

Co-captain Timnas AMIN Thomas Lembong mengatakan Anies-Muhaimin berupaya memberikan insentif untuk menumbuhkan kebiasaan baik pada masyarakat, termasuk menabung. Menurutnya, penghasilan atas bunga tabungan tidak semestinya dipajaki.

"Ini aneh karena banyak negara yang justru menumbuhkan budaya menabung. Ini kan jadinya disinsentif," katanya dalam wawancara bersama DDTCNews, dikutip pada Sabtu (3/2/2024).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Thomas mengatakan banyak negara sudah tidak mengenakan pajak atas bunga tabungan sebagai upaya menciptakan budaya menabung. Menurutnya, langkah serupa juga bakal diadopsi Indonesia apabila Anies-Muhaimin memenangkan pemilu.

Dia menjelaskan pengenaan pajak atas bunga tabungan bahkan sempat dikeluhkan investor asing. Keluhan itu dia terima saat menjabat sebagai kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 2016-2019.

Tidak hanya tabungan, lanjutnya, insentif pajak juga perlu diberikan atas penghasilan dari bunga obligasi pemerintah.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Thomas menyebut Anies-Muhaimin telah berkomitmen untuk meminimalkan pajak atas bunga tabungan masyarakat. Agar penerimaan negara tetap terjaga, pajak dan cukai bakal diarahkan kepada objek yang menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat seperti emisi karbon dan minuman bergula.

"Tentu dalam menerapkan komitmen itu nanti, kami melakukan konsultasi publik yang transparan dan atas dasar analisa yang rasional dari pakar-pakar dan pemangku kepentingan," ujarnya.

PP 131/2000 s.t.d.d PP 123/2015 mengatur atas bunga dari tabungan dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia, serta bunga dari deposito selain dari deposito dikenai PPh final dengan tarif sebesar 20% dari jumlah bruto.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Sementara itu, PP 91/2021 mengatur atas penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dikenai PPh final sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak penghasilan. PP ini mencabut ketentuan lama yaitu PP 16/2009 s.t.d.t.d PP 55/2019 yang menyatakan atas penghasilan berupa bunga obligasi dikenakan PPh final sebesar 15%.

Transkrip lengkap wawancara dengan Tom Lembong bisa disimak melalui artikel berikut ini, Kami Ingin Terapkan Paradigma Pajak yang Rasional dan Adil. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak