PEMILU 2024

Ingin Masyarakat Rajin Menabung, Anies-Imin Janjikan Insentif Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 03 Februari 2024 | 09:30 WIB
Ingin Masyarakat Rajin Menabung, Anies-Imin Janjikan Insentif Pajak

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kanan) didampingi cawapresnya Muhaimin Iskandar (kiri) dan para ulama menyampaikan orasinya dalam kampanye akbar di Lapangan Garuda, Palengaan, Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (31/1/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menjanjikan penghapusan pajak penghasilan atas bunga tabungan.

Co-captain Timnas AMIN Thomas Lembong mengatakan Anies-Muhaimin berupaya memberikan insentif untuk menumbuhkan kebiasaan baik pada masyarakat, termasuk menabung. Menurutnya, penghasilan atas bunga tabungan tidak semestinya dipajaki.

"Ini aneh karena banyak negara yang justru menumbuhkan budaya menabung. Ini kan jadinya disinsentif," katanya dalam wawancara bersama DDTCNews, dikutip pada Sabtu (3/2/2024).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Thomas mengatakan banyak negara sudah tidak mengenakan pajak atas bunga tabungan sebagai upaya menciptakan budaya menabung. Menurutnya, langkah serupa juga bakal diadopsi Indonesia apabila Anies-Muhaimin memenangkan pemilu.

Dia menjelaskan pengenaan pajak atas bunga tabungan bahkan sempat dikeluhkan investor asing. Keluhan itu dia terima saat menjabat sebagai kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 2016-2019.

Tidak hanya tabungan, lanjutnya, insentif pajak juga perlu diberikan atas penghasilan dari bunga obligasi pemerintah.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Thomas menyebut Anies-Muhaimin telah berkomitmen untuk meminimalkan pajak atas bunga tabungan masyarakat. Agar penerimaan negara tetap terjaga, pajak dan cukai bakal diarahkan kepada objek yang menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat seperti emisi karbon dan minuman bergula.

"Tentu dalam menerapkan komitmen itu nanti, kami melakukan konsultasi publik yang transparan dan atas dasar analisa yang rasional dari pakar-pakar dan pemangku kepentingan," ujarnya.

PP 131/2000 s.t.d.d PP 123/2015 mengatur atas bunga dari tabungan dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia, serta bunga dari deposito selain dari deposito dikenai PPh final dengan tarif sebesar 20% dari jumlah bruto.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Sementara itu, PP 91/2021 mengatur atas penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dikenai PPh final sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak penghasilan. PP ini mencabut ketentuan lama yaitu PP 16/2009 s.t.d.t.d PP 55/2019 yang menyatakan atas penghasilan berupa bunga obligasi dikenakan PPh final sebesar 15%.

Transkrip lengkap wawancara dengan Tom Lembong bisa disimak melalui artikel berikut ini, Kami Ingin Terapkan Paradigma Pajak yang Rasional dan Adil. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja