ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lancar Saat Lapor SPT Tahunan PPh? Siapkan Dokumen Pendukung Ini

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 12 Februari 2024 | 16:30 WIB
Ingin Lancar Saat Lapor SPT Tahunan PPh? Siapkan Dokumen Pendukung Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi akan jatuh pada 31 Maret. Untuk itu, wajib pajak perlu bersiap untuk melaporkan SPT Tahunan PPh-nya.

SPT Tahunan PPh merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban pada suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak. SPT Tahunan PPh itu di antaranya dapat dilaporkan secara online melalui e-filing.

“Penyampaian SPT oleh wajib pajak dapat dilakukan melalui ... e-filing,” bunyi Pasal 6 Perdirjen Pajak PER-02/PJ/2019, dikutip pada Senin (12/2/2024).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

E-filing adalah sistem pelaporan SPT Tahunan PPh yang dilakukan secara online. Wajib pajak dapat mengakses e-filing melalui laman DJP Online pada tautan djponline.pajak.go.id. Untuk melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-filing, wajib pajak harus sudah teregistrasi pada akun DJP Online.

Bagi wajib pajak yang belum registrasi akun DJP Online, setidaknya terdapat 4 dokumen atau informasi yang perlu dipersiapkan. Petama, nomor pokok wajib pajak (NPWP). Kedua, Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Ketiga, email. Keempat, nomor HP aktif. Simak juga, Begini Cara Registrasi atau Daftar Akun DJP Online Lewat Handphone.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Apabila sudah teregistrasi atau memiliki akun DJP Online barulah wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-filing. Adapun setidaknya terdapat 5 dokumen pendukung yang perlu disiapkan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh via e-filing.

Pertama, bukti pemotongan pajak. Terdapat beragam jenis bukti pemotongan pajak di antaranya Formulir 1721-A1 (untuk pegawai tetap swasta atau penerima pensiun berkala) dan 1721-A2 (untuk PNS anggota TNI, Polri, pejabat negara, atau pensiunannya), 1721-VI, dan 1721 VII.

Kedua, daftar penghasilan. Penghasilan ini di antaranya adalah dari penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan. Selain itu, apabila ada, wajib pajak juga dapat menyiapkan data penghasilan lain seperti hadiah undian, bunga, royalti, sewa, ataupun keuntungan dari penjualan harta.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Ketiga, daftar harta. Selain penghasilan, pengisian SPT Tahunan PPh juga membutuhkan daftar harta yang wajib pajak miliki. Terdapat beragam jenis harta yang perlu dilaporkan di antaranya seperti kendaraan, rumah, dan perhiasan.

Keempat, daftar kewajiban/utang. Selain harta, wajib pajak juga dapat melaporkan jumlah utang yang dimiliki. Kelima, daftar tanggungan keluarga. Namun, apabila wajib pajak belum memiliki tanggungan atau belum menikah maka data tersebut tidak diperlukan.

Dokumen pendukung tersebut merupakan informasi yang kurang lebih diperlukan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi. Perincian informasi dan cara pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi tergantung bisa pada jenis formulir SPT yang digunakan wajib pajak.

Adapun terdapat 3 jenis formulir SPT Tahunan PPh orang pribadi. Ketiganya meliputi Formulir 1770 SS, Formulir 1770 S, dan Formulir 1770. Simak Apa Itu Formulir SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS? (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya