SANKSI ADMINISTRASI (5)

Ingin Kurangi atau Hapus Sanksi Administrasi Pajak? Ini Syaratnya

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Oktober 2021 | 14:41 WIB
Ingin Kurangi atau Hapus Sanksi Administrasi Pajak? Ini Syaratnya

PADA dasarnya, sanksi administrasi pajak dikenakan karena ketidakpatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Namun, otoritas pajak memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengajukan keringanan atau penghapusan atas sanksi administrasi yang dikenakan.

Pada artikel sebelumnya telah diuraikan mengenai bentuk sanksi administrasi pajak di Indonesia yang meliputi bunga, denda, dan kenaikan. Dalam artikel ini akan dibahas mengenai syarat dan ketentuan pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak.

Adapun syarat dan ketentuan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (PMK 8/2013).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (1) PMK 8/2013, pengurangan atau penghapusan sanksi tersebut hanya dapat diberikan otoritas pajak jika sanksi dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya sendiri.

Terdapat 3 sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan berdasarkan pada permohonan wajib pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PMK 8/2013. Pertama, sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP).

Kedua, sanksi administrasi yang tercantum dalam surat tagihan pajak (STP) yang berkaitan dengan penerbitan SKP. Pengurangan atau penghapusan tersebut tidak diberikan terhadap sanksi administrasi dalam STP yang diterbitkan berdasarkan pada Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP).

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Sebagai informasi, Pasal 25 ayat (9) UU KUP memuat ketentuan sanksi administrasi denda 50% terhadap keberatan wajib pajak yang ditolak atau dikabulkan sebagian. Sementara itu, Pasal 27 ayat (5d) UU KUP berkaitan dengan pengenaan sanksi administrasi denda sebesar 100% atas permohonan banding wajib pajak yang ditolak atau dikabulkan sebagian.

Ketiga, sanksi administrasi yang tercantum dalam STP selain yang dimaksud dalam poin kedua.

Lebih lanjut, merujuk pada Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) PMK 8/2013, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP atau STP dapat diajukan apabila memenuhi 8 kondisi sebagai berikut secara alternatif.

Baca Juga:
WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

Pertama, tidak diajukan keberatan. Kedua, diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh wajib pajak dan Dirjen Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan wajib tersebut. Ketiga, diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan.

Keempat, tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar. Kelima, diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar, tetapi dicabut oleh wajib pajak. Keenam, tidak sedang diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi.

Ketujuh, diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi, tetapi dicabut oleh wajib pajak. Kedelapan, diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi, tetapi permohonan tersebut ditolak.

Baca Juga:
Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

Selain memenuhi delapan kondisi di atas, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam STP juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.

  1. STP tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar; atau
  2. STP diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar, tetapi dicabut oleh wajib pajak.

Wajib pajak dapat memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP atau STP dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada dirjen pajak. Adapun tata cara pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi akan diulas lebih dalnjut dalam artikel kelas pajak berikutnya. (zaka/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Minggu, 22 Desember 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA SINTANG

WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

Jumat, 20 Desember 2024 | 18:33 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra