PRANCIS

Ingin Jadi Pusat Blockchain, Negara Ini Siap Reviu Aturan Pajak Kripto

Vallencia | Minggu, 23 Oktober 2022 | 10:00 WIB
Ingin Jadi Pusat Blockchain, Negara Ini Siap Reviu Aturan Pajak Kripto

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Pemerintah Prancis akan meninjau aturan pajak terhadap kripto mulai tahun depan guna memuluskan langkah negara dengan julukan Les Blues ini menjadi pusat blockchain terkemuka di dunia.

Menteri Keuangan Bruno Le Maire mengatakan aturan pajak kripto saat ini hanya meniru norma yang berlaku untuk saham. Ke depan, ia berencana memperdalam aturan perpajakan yang diperlukan untuk aset kripto.

“Kami ingin menggunakan tahun 2023 untuk memperdalam refleksi kami dengan para pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi apakah adaptasi baru terhadap undang-undang perpajakan diperlukan atau tidak,” katanya dikutip dari coindesk.com, Minggu (23/10/2022).

Baca Juga:
Seruan Rakyat ke Pemerintah: Gunakan Uang Pajak Kita dengan Bijak

Uni Eropa (UE) baru saja menyetujui Undang-Undang Markets in Crypto Assets (MiCA). MiCA telah membuka peluang bagi para perusahaan kripto untuk beroperasi di seluruh blok jika mereka memenuhi norma perlindungan dan stabilitas investor.

Dalam beberapa bulan terakhir, beberapa perusahaan kripto telah mendaftarkan usahanya ke otoritas Prancis di bawah MiCA. Namun, anggota parlemen Prancis memprotes pemerintah lantaran tidak berbuat banyak dalam mendorong pelaku Web3.

Sebagai informasi, Web3 merupakan evolusi teknologi web generasi ketiga yang memiliki sistem terdesentralisasi. Dalam upaya mencapai desentralisasi, Web3 telah menggunakan teknologi blockchain sebagai fondasinya.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Perkembangan Web3 yang pesat harus diiringi dengan peraturan yang mendukung. Di Jerman, kebijakan pajak yang menguntungkan telah terbukti berperan penting untuk menarik pengusaha kripto.

Dalam mencapai ambisi Prancis sebagai pusat blockchain terkemuka di dunia, Le Maire menekankan pentingnya peninjauan ulang peraturan kripto pada 2023. Le Maire bahkan sudah mulai mengerjakan laporan tentang dampak lingkungan dari kripto. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 10 Februari 2025 | 07:30 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Seruan Rakyat ke Pemerintah: Gunakan Uang Pajak Kita dengan Bijak

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 07:30 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Seruan Rakyat ke Pemerintah: Gunakan Uang Pajak Kita dengan Bijak

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Anak Mulai 10 Februari 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Minggu, 09 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 11/2025

Formula Penghitungan PPN LPG Bersubsidi Direvisi, Begini Perinciannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Manfaat Coretax DJP bagi WP terkait Bukti Potong Pajak Penghasilan