Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan penggantian electronic filing identification number (EFIN). Bagi sebagian wajib pajak, reset EFIN diyakini bisa melindungi data perpajakan mereka.
Sesuai dengan Pasal 6b Peraturan Dirjen Pajak PER-06/PJ/2019, pengajuan penggantian EFIN oleh wajib pajak orang pribadi harus dilakukan dirinya sendiri, tidak bisa dikuasakan kepada orang lain.
"EFIN dapat [diajukan] permohonan penggantian EFIN seperti dalam PER-06/PJ/2019," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (17/04/2024).
Saat mengajukan permohonan penggantian EFIN, wajib pajak perlu mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permohonan EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP atau KP2KP terdekat.
Wajib pajak juga perlu menunjukkan asli dan menunjukkan kepada petugas pajak beberapa dokumen. Pertama, identitas diri berupa KTP bagi WNI atau Paspor serta KITAS/KITAP bagi WNA.
Kedua, kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau surat keterangan terdaftar (SKT).
Selanjutnya, wajib pajak diminta menyerahkan alamat email aktif (bukan alamat email temporer) yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen di medsos. Sebuah akun bertanya apakah memungkinkan seorang wajib pajak melakukan reset EFIN secara berkala. Tujuannya, agar EFIN tidak disalahgunakan oleh orang lain.
"Mohon agar WP diberikan kesempatan mengajukan reset EFIN, misalnya 2 kali dalam 5 tahun. Agar jika EFIN jatuh ke tangan yang salah, WP bisa melindungi data perpajakannya," kata netizen tersebut.
Seperti diketahui, EFIN memiliki peran penting dalam pemenuhan kewajiban pajak. Salah satu fungsinya adalah sebagai 'kunci' atau autentikasi dalam penggantian password DJP Online. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.