ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB
Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan penggantian electronic filing identification number (EFIN). Bagi sebagian wajib pajak, reset EFIN diyakini bisa melindungi data perpajakan mereka.

Sesuai dengan Pasal 6b Peraturan Dirjen Pajak PER-06/PJ/2019, pengajuan penggantian EFIN oleh wajib pajak orang pribadi harus dilakukan dirinya sendiri, tidak bisa dikuasakan kepada orang lain.

"EFIN dapat [diajukan] permohonan penggantian EFIN seperti dalam PER-06/PJ/2019," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (17/04/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Saat mengajukan permohonan penggantian EFIN, wajib pajak perlu mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permohonan EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP atau KP2KP terdekat.

Wajib pajak juga perlu menunjukkan asli dan menunjukkan kepada petugas pajak beberapa dokumen. Pertama, identitas diri berupa KTP bagi WNI atau Paspor serta KITAS/KITAP bagi WNA.

Kedua, kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau surat keterangan terdaftar (SKT).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Selanjutnya, wajib pajak diminta menyerahkan alamat email aktif (bukan alamat email temporer) yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen di medsos. Sebuah akun bertanya apakah memungkinkan seorang wajib pajak melakukan reset EFIN secara berkala. Tujuannya, agar EFIN tidak disalahgunakan oleh orang lain.

"Mohon agar WP diberikan kesempatan mengajukan reset EFIN, misalnya 2 kali dalam 5 tahun. Agar jika EFIN jatuh ke tangan yang salah, WP bisa melindungi data perpajakannya," kata netizen tersebut.

Seperti diketahui, EFIN memiliki peran penting dalam pemenuhan kewajiban pajak. Salah satu fungsinya adalah sebagai 'kunci' atau autentikasi dalam penggantian password DJP Online. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP