INGGRIS

Inggris Manfaatkan Pungutan Tampon Tax untuk Lindungi Korban Kekerasan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 27 November 2021 | 07:30 WIB
Inggris Manfaatkan Pungutan Tampon Tax untuk Lindungi Korban Kekerasan

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Pemerintah Inggris mendistribusikan dana hasil pungutan PPN produk sanitasi perempuan atau tampon tax senilai £11,25 juta atau setara Rp215,4 miliar kepada 14 badan amal.

Kementerian Keuangan Inggris merilis dana hasil PPN produk sanitasi perempuan seperti pembalut dan tampon dikembalikan untuk kepentingan perempuan. Dana tersebut menjadi hibah pemerintah kepada lembaga nirlaba yang fokus pada pemberdayaan perempuan dan perlindungan korban kekerasan.

"Hibah yang berasal dari seluruh PPN produk sanitasi akan langsung diinvestasikan dalam proyek-proyek penting untuk menangani masalah yang dihadapi perempuan dan remaja perempuan," tulis keterangan resmi Kemenkeu Inggris, dikutip pada Sabtu (27/11/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Hasil pungutan PPN produk sanitasi perempuan pada tahun lalu mencapai £11,25 juta. Kebijakan hibah hasil pungutan PPN tersebut sudah berlaku selama 6 tahun terakhir. Total dana hibah dari PPN produk sanitasi perempuan mencapai £90,25 juta.

Lembaga nirlaba atau badan amal yang berhak mendapatkan dana hibah wajib berorientasi pada kegiatan pemberdayaan dan perlindungan perempuan. Proyek yang mendapatkan dana hibah PPN tersebut antara lain untuk perlindungan perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

Selanjutnya, lembaga dengan kegiatan utama untuk meningkatkan keselamatan perempuan pascapersalinan. Lalu badan yang terlibat dalam kegiatan pemberdayaan perempuan.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

"Selama 6 tahun terakhir dana tampon tax Inggris telah mendukung badan amal di seluruh negeri. Saya sangat senang hasil penerimaan PPN pada produk sanitasi digunakan untuk tujuan penting ini," kata Sekretaris Negara bidang Digital, Budaya, Media, dan Olahraga Inggris Nadine Dorries.

Hasil pungutan PPN produk sanitasi perempuan yang langsung digunakan sebagai hibah berlaku saat Inggris masih menjadi anggota Uni Eropa. Setelah Brexit, Kemenkeu Inggris menghapus PPN untuk produk sanitasi perempuan yang berlaku efektif pada 1 Januari 2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN