WEBINAR FIA UI

Ingatkan Kembali Peran Krusial UU HPP, Begini Pesan Dirjen Pajak

Syadesa Anida Herdona | Sabtu, 04 Desember 2021 | 15:11 WIB
Ingatkan Kembali Peran Krusial UU HPP, Begini Pesan Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam webinar yang digelar FIA UI, Sabtu (4/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Reformasi kebijakan pajak sebenarnya sudah berjalan sejak 1983 hingga hari ini. Namun, masih banyak tantangan yang harus dihadapi sistem perpajakan Indonesia.

Untuk saat ini, UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi episode paling anyar dari proses reformasi perpajakan yang berlangsung. Beleid ini sekaligus menjadi batu pijakan yang penting bagi kelanjutan reformasi ke depan.

"Implementasi berbagai ketentuan dalam UU HPP diharapkan akan berperan dalam mendukung upaya percepatan pemulihan perekonomian dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo, dikutip Sabtu (4/12/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Menurut Suryo, UU HPP disusun untuk memperbaiki aturan perpajakan eksisting, memperluas basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Lewat aturan turunan yang sedang digodok, pemerintah juga berharap terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan melalui kebijakan pajak yang lebih adil.

Dalam webinar yang bertajuk UU HPP Series 2021: Kupas Tuntas Aspek Pajak Pertambahan Nilai tersebut, Suryo menyampaikan bahwa implementasi dalam UU HPP ini akan dilaksanakan secara bertahap.

"[Kami] mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang masih belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19," tambahnya dalam webinar yang digelar oleh program studi Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Seperti diketahui, penerimaan perpajakan mengalami kontraksi dalam 2 tahun terakhir. Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang luar biasa terhadap penerimaan negara. Sebagai gambaran, penerimaan pajak pada 2020 anjlok 19% dibanding tahun sebelumnya.

Di sisi lain, belanja negara terus membengkak untuk menangani dampak dari pandemi. Pengeluaran banyak dilakukan untuk menangani kesehatan, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mendorong masyarakat untuk dapat bertahan dengan baik.

Di tengah tantangan inilah, ujar Suryo, UU HPP menjadi tools yang tepat untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Menurut Suryo, UU HPP menjadi landasan hukum dan payung kebijakan yang kuat.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Selain reformasi kebijakan, Suryo mengingatkan bahwa reformasi administrasi juga terus dilakukan. Reformasi organisasi pada sumber daya manusia, teknologi informasi, basis data proses bisnis serta kerjasama kelembagaan juga tak luput dari prioritas pemerintah.

Suryo juga menyinggung terkait aturan super tax deduction yang dapat menarik lebih banyak tenaga kerja serta meningkatkan pengembangan sumber daya manusia. Suryo berharap dengan adanya insentif pajak yang diberikan tersebut dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang ada. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar