Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak bahwa ada beberapa kondisi wajib pajak yang tidak dapat memanfaatkan tarif PPh final sebesar 0,5% seperti yang diatur dalam PP 23/2018.
Dalam TaxLive bertajuk Aspek Perpajakan UMKM, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Giyarso mengungkapkan salah satu 'jenis' wajib pajak yang dikecualikan dari pemanfaatan PPh final 0,5% adalah orang pribadi yang mendapatkan penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
“Jadi, kalau ada orang pribadi yang usahanya adalah pekerjaan bebas maka dia tidak bisa menggunakan PPh 0,5% ini,” kata Giyarso, dikutip Jumat (18/11/2022).
Adapun yang dimaksud dengan jenis jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas ketentuannya telah diatur dalam Pasal 2 ayat (4) PP tersebut. Giyarso memberikan contoh salah satu jenis jasanya, yakni jasa tenaga ahli. Simak 'Apa Itu Pekerjaan Bebas?'
“Jasa [sehubungan dengan pekerjaan bebas] tadi apa saja? Yang pertama adalah tenaga ahli berupa pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, aktuaris, dan PPAT,” ujar Giyarso.
Namun, tidak hanya jasa pekerjaan bebas yang dilakukan orang pribadi, pengecualian juga diatur untuk wajib pajak badan persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa wajib pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Pada kesempatan tersebut, Giyarso juga menjelaskan mengenai contoh jenis wajib pajak badan yang menyerahkan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud. Contoh yang diberikan Giyarso mengacu pada Penjelasan Pasal 3 huruf b PP 23/2018.
“Misalnya, ada firma bentuknya konsultan pajak, anggotanya adalah para konsultan pajak maka firma ini tidak bisa menggunakan PPh final ini,” jelas Giyarso. (Fauzara Pawa Pambika/sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.