PP 23/2018

Ingat! WP Pekerja Bebas Tidak Bisa Gunakan Tarif PPh Final UMKM 0,5%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 November 2022 | 17:30 WIB
Ingat! WP Pekerja Bebas Tidak Bisa Gunakan Tarif PPh Final UMKM 0,5%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak bahwa ada beberapa kondisi wajib pajak yang tidak dapat memanfaatkan tarif PPh final sebesar 0,5% seperti yang diatur dalam PP 23/2018.

Dalam TaxLive bertajuk Aspek Perpajakan UMKM, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Giyarso mengungkapkan salah satu 'jenis' wajib pajak yang dikecualikan dari pemanfaatan PPh final 0,5% adalah orang pribadi yang mendapatkan penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

“Jadi, kalau ada orang pribadi yang usahanya adalah pekerjaan bebas maka dia tidak bisa menggunakan PPh 0,5% ini,” kata Giyarso, dikutip Jumat (18/11/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Adapun yang dimaksud dengan jenis jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas ketentuannya telah diatur dalam Pasal 2 ayat (4) PP tersebut. Giyarso memberikan contoh salah satu jenis jasanya, yakni jasa tenaga ahli. Simak 'Apa Itu Pekerjaan Bebas?'

“Jasa [sehubungan dengan pekerjaan bebas] tadi apa saja? Yang pertama adalah tenaga ahli berupa pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, aktuaris, dan PPAT,” ujar Giyarso.

Namun, tidak hanya jasa pekerjaan bebas yang dilakukan orang pribadi, pengecualian juga diatur untuk wajib pajak badan persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa wajib pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Pada kesempatan tersebut, Giyarso juga menjelaskan mengenai contoh jenis wajib pajak badan yang menyerahkan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud. Contoh yang diberikan Giyarso mengacu pada Penjelasan Pasal 3 huruf b PP 23/2018.

“Misalnya, ada firma bentuknya konsultan pajak, anggotanya adalah para konsultan pajak maka firma ini tidak bisa menggunakan PPh final ini,” jelas Giyarso. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?