Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan bahwa tarif pajak penghasilan (PPh) royalti sebesar 6% hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi yang menghitung PPh dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).
Penjelasan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. DJP menambahkan ketentuan tarif PPh Pasal 23 atas royalti tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-01/PJ/2023.
“Secara umum, tarif PPh Pasal 23 atas royalti masih sebesar 15%. Namun, untuk pengguna NPPN, jumlah brutonya sebesar 40% dari penghasilan royalti. Jadi, jika 40% dikalikan dengan 15% maka tarif efektifnya menjadi 6%,” cuit DJP, Kamis (30/3/2023).
Lebih lanjut, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan bukti penerimaan surat pemberitahuan penggunaan NPPN kepada pemotong PPh Pasal 23 untuk dapat dikenai pemotongan dengan tarif efektif sebesar 6% tersebut.
Bukti penerimaan surat harus disampaikan sebelum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23. Selain bukti penerimaan surat, penghasilan royalti yang diperoleh pengguna NPPN harus dilaporkan dalam SPT Tahunan pada bagian penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan bebas.
Kemudian, jumlah PPh Pasal 23 yang dipotong merupakan kredit pajak dalam SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Selanjutnya, terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemotong PPh Pasal 23 atas royalti tersebut. Pertama, wajib membuat bukti potong PPh 23 dan memberikan bukti potong tersebut kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai pihak yang dipotong.
Kedua, wajib menyetorkan PPh Pasal 23 yang telah dipotong ke kas negara. Ketiga, wajib melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.