EDUKASI PAJAK

Ingat! Tarif PPh Final UMKM Orang Pribadi Tidak Bisa Dipakai Selamanya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Maret 2023 | 14:00 WIB
Ingat! Tarif PPh Final UMKM Orang Pribadi Tidak Bisa Dipakai Selamanya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur ketentuan jangka waktu penggunaan fasilitas pajak penghasilan (PPh) final 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu dalam PP 23/2018 s.t.d.t.d PP 55/2022.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Cibinong Muzakky Nawawi mengatakan ketentuan penggunaan fasilitas PPh final 0,5% tidak semata-mata hanya pada jumlah peredaran bruto dalam satu tahun. Tetapi, dilihat juga dari jangka waktu pemakaian fasilitas PPh final 0,5%

“Jangka waktu penggunaan tarif 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi berdasarkan PP 23/2018 yang diubah di PP 55/2022 paling lama 7 tahun,” sebutnya dalam unggahan kanal Youtube KPP Pratama Cibinong, dikutip pada Selasa (21/3/2023).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan fasilitas PPh final 0,5% apabila peredaran bruto dari usaha wajib pajak orang pribadi kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun.

Penghasilan yang dikenakan PPh final adalah bagian dari peredaran bruto yang lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun dan kurang dari Rp4,8 miliar. Simak Lampirkan Omzet Saat Lapor SPT? Begini Cara Hitungnya.

Perhitungan peredaran bruto atau omzet ditentukan berdasarkan keseluruhan omzet dari usaha, termasuk omzet dari cabang. Selama peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun maka wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan fasilitas PPh final 0,5%.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Namun, terdapat kondisi tertentu yang menjadikan fasilitas PPh final 0,5% tidak dapat digunakan meskipun peredaran bruto masih di bawah Rp4,8 miliar.

Hal tersebut apabila wajib pajak orang pribadi sudah menggunakan fasilitas tersebut selama lebih dari 7 tahun. Perhitungan 7 tahun dihitung dari tahun wajib pajak terdaftar (sejak 2018 dan setelahnya) atau tahun 2018 untuk wajib pajak yang terdaftar sebelum 2018.

“Misal, wajib pajak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada tahun 2016, berarti 7 tahunnya dihitung dari tahun 2018. Berarti 2024,” tutur Muzakky.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Meski jangka waktu 7 tahun belum terlampaui, wajib pajak tidak bisa menggunakan fasilitas PPh final apabila peredaran bruto ternyata sudah melebihi Rp4,8 miliar. Wajib pajak bersangkutan akan dikenai tarif PPh berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU 7/1983 s.t.d.t.d UU 7/2021 pada tahun pajak berikutnya.

Contoh kasus:
Katakanlah pengusaha kedai kopi bernama Alul memiliki peredaran bruto senilai Rp1 miliar pada 2022 dari 5 cabangnya. Alul telah memiliki NPWP sejak 1 Agustus 2017. Lantas, apakah Alul masih boleh menggunakan tarif PPh final 0,5% pada tahun ini?

Jawaban:
Alul masih boleh menggunakan tarif 0,5% karena peredaran bruto masih di bawah Rp4,8 miliar. Perhitungan 7 tahun dihitung dari 2018 sampai dengan 2024. Dengan demikian, Alul boleh memakai tarif PPh final sebesar 0,5%.
(sabian/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar