ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Surat Keputusan Tempat Pemusatan PPN Terbit Paling Lama 14 Hari

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Oktober 2024 | 15:00 WIB
Ingat! Surat Keputusan Tempat Pemusatan PPN Terbit Paling Lama 14 Hari

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Keputusan dari Kanwil DJP atas permohonan Pengusaha Kena Pajak (PKP) terkait dengan pemilihan tempat pemusatan PPN akan diterbitkan paling lama 14 hari kerja sejak pemberitahuan diterima lengkap.

Sebagaimana diatur dalam PER-11/PJ/2020, apabila PKP memilih 1 tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan PPN terutang maka PKP harus menyampaikan pemberitahuan secara elektronik kepada kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan, dengan tembusan kepada kepala KPP Terdaftar.

“Jika saluran elektronik belum tersedia, PKP dapat mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan, dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar,” bunyi pasal 2 ayat (6), dikutip pada Senin (7/10/2024).

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Merujuk pada pasal 4 ayat(1), terdapat beberapa hal yang perlu dimuat dalam pemberitahuan tersebut. Pertama, memuat nama, alamat, dan NPWP PKP pada Tempat PPN Terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang.

Kedua, memuat nama dan NPWP PKP pada Tempat PPN Terutang yang akan dipusatkan. Ketiga, melampirkan surat pernyataan bahwa:

  1. administrasi penyerahan dan administrasi keuangan diselenggarakan secara terpusat pada Tempat PPN Terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang;
  2. Tempat Pemusatan PPN Terutang dan Tempat PPN Terutang yang akan dipusatkan tidak termasuk tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1); dan
  3. Tempat Pemusatan PPN Terutang secara nyata memiliki kegiatan usaha dan/atau melakukan kegiatan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2).

Keempat, melampirkan surat kuasa khusus dalam hal pemberitahuan dilakukan oleh kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Selanjutnya, kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan atas nama dirjen pajak memberikan keputusan dengan menerbitkan Keputusan Pemusatan, dalam hal pemberitahuan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1).

Apabila pemberitahuan tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) maka kanwil DJP tempat pemusatan PPN akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Belum Memenuhi Persyaratan.

Pemusatan Tempat PPN Terutang berlaku mulai masa pajak berikutnya setelah tanggal Keputusan Pemusatan. Adapun PKP yang telah memperoleh Keputusan Pemusatan dapat mengajukan penambahan Tempat PPN Terutang lain yang akan dipusatkan; dan/atau pengurangan Tempat PPN Terutang yang telah dipusatkan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu