ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Surat Keputusan Tempat Pemusatan PPN Terbit Paling Lama 14 Hari

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Oktober 2024 | 15:00 WIB
Ingat! Surat Keputusan Tempat Pemusatan PPN Terbit Paling Lama 14 Hari

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Keputusan dari Kanwil DJP atas permohonan Pengusaha Kena Pajak (PKP) terkait dengan pemilihan tempat pemusatan PPN akan diterbitkan paling lama 14 hari kerja sejak pemberitahuan diterima lengkap.

Sebagaimana diatur dalam PER-11/PJ/2020, apabila PKP memilih 1 tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan PPN terutang maka PKP harus menyampaikan pemberitahuan secara elektronik kepada kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan, dengan tembusan kepada kepala KPP Terdaftar.

“Jika saluran elektronik belum tersedia, PKP dapat mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan, dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar,” bunyi pasal 2 ayat (6), dikutip pada Senin (7/10/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Merujuk pada pasal 4 ayat(1), terdapat beberapa hal yang perlu dimuat dalam pemberitahuan tersebut. Pertama, memuat nama, alamat, dan NPWP PKP pada Tempat PPN Terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang.

Kedua, memuat nama dan NPWP PKP pada Tempat PPN Terutang yang akan dipusatkan. Ketiga, melampirkan surat pernyataan bahwa:

  1. administrasi penyerahan dan administrasi keuangan diselenggarakan secara terpusat pada Tempat PPN Terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang;
  2. Tempat Pemusatan PPN Terutang dan Tempat PPN Terutang yang akan dipusatkan tidak termasuk tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1); dan
  3. Tempat Pemusatan PPN Terutang secara nyata memiliki kegiatan usaha dan/atau melakukan kegiatan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2).

Keempat, melampirkan surat kuasa khusus dalam hal pemberitahuan dilakukan oleh kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selanjutnya, kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan atas nama dirjen pajak memberikan keputusan dengan menerbitkan Keputusan Pemusatan, dalam hal pemberitahuan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1).

Apabila pemberitahuan tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) maka kanwil DJP tempat pemusatan PPN akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Belum Memenuhi Persyaratan.

Pemusatan Tempat PPN Terutang berlaku mulai masa pajak berikutnya setelah tanggal Keputusan Pemusatan. Adapun PKP yang telah memperoleh Keputusan Pemusatan dapat mengajukan penambahan Tempat PPN Terutang lain yang akan dipusatkan; dan/atau pengurangan Tempat PPN Terutang yang telah dipusatkan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra