PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB
Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan tentang penerapan ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang sesuai dengan keadaan pada awal tahun pajak.

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan PTKP disesuaikan dengan keadaan sebenarnya tiap awal tahun pajak. Misal, jika dari Januari 2024 keadaannya sesuai dengan PTKP K/1 maka dari awal tahun pajak sudah menggunakan PTKP K/1.

“Jika dari 1 Januari 2024 keadaannya memang sesuai PTKP K/1 maka dari awal tahun pajak 2024 PTKP-nya sudah harus K/1. Dalam hal PTKP tersebut baru berubah setelah 1 Januari 2024 maka baru bisa menggunakan PTKP K/1 mulai awal tahun 2025,” tulis Kring Pajak merespons warganet.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Penjelasan DJP tersebut sesuai dengan ketentuan pada Pasal 7 ayat (2) UU PPh. Sesuai dengan pasal tersebut, penerapan ketentuan PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.

Bagian Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU PPh memuat contoh. Misal, pada 1 Januari 2021, wajib pajak B berstatus kawin dengan tanggungan 1 orang anak. Jika anak kedua lahir setelah 1 Januari 2021, besarnya PTKP untuk tahun pajak 2021 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 anak.

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU PPh, PTKP per tahun diberikan paling sedikit:

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?
  • Rp54 juta rupiah untuk diri wajib pajak orang pribadi;
  • Rp4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
  • Rp54 juta tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami; dan
  • Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Adapun sesuai dengan Pasal 7 ayat (2a) UU PPh wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu (WP UMKM yang menggunakan rezim PPh final) tidak dikenai pajak penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

Menteri keuangan diberikan wewenang untuk mengubah besarnya PTKP dan batasan peredaran bruto tidak dikenai PPh melalui peraturan menteri keuangan (PMK) setelah dikonsultasikan dengan DPR. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP