PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB
Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan tentang penerapan ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang sesuai dengan keadaan pada awal tahun pajak.

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan PTKP disesuaikan dengan keadaan sebenarnya tiap awal tahun pajak. Misal, jika dari Januari 2024 keadaannya sesuai dengan PTKP K/1 maka dari awal tahun pajak sudah menggunakan PTKP K/1.

“Jika dari 1 Januari 2024 keadaannya memang sesuai PTKP K/1 maka dari awal tahun pajak 2024 PTKP-nya sudah harus K/1. Dalam hal PTKP tersebut baru berubah setelah 1 Januari 2024 maka baru bisa menggunakan PTKP K/1 mulai awal tahun 2025,” tulis Kring Pajak merespons warganet.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Penjelasan DJP tersebut sesuai dengan ketentuan pada Pasal 7 ayat (2) UU PPh. Sesuai dengan pasal tersebut, penerapan ketentuan PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.

Bagian Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU PPh memuat contoh. Misal, pada 1 Januari 2021, wajib pajak B berstatus kawin dengan tanggungan 1 orang anak. Jika anak kedua lahir setelah 1 Januari 2021, besarnya PTKP untuk tahun pajak 2021 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 anak.

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU PPh, PTKP per tahun diberikan paling sedikit:

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?
  • Rp54 juta rupiah untuk diri wajib pajak orang pribadi;
  • Rp4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
  • Rp54 juta tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami; dan
  • Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Adapun sesuai dengan Pasal 7 ayat (2a) UU PPh wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu (WP UMKM yang menggunakan rezim PPh final) tidak dikenai pajak penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

Menteri keuangan diberikan wewenang untuk mengubah besarnya PTKP dan batasan peredaran bruto tidak dikenai PPh melalui peraturan menteri keuangan (PMK) setelah dikonsultasikan dengan DPR. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja