PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB
Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan tentang penerapan ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang sesuai dengan keadaan pada awal tahun pajak.

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan PTKP disesuaikan dengan keadaan sebenarnya tiap awal tahun pajak. Misal, jika dari Januari 2024 keadaannya sesuai dengan PTKP K/1 maka dari awal tahun pajak sudah menggunakan PTKP K/1.

“Jika dari 1 Januari 2024 keadaannya memang sesuai PTKP K/1 maka dari awal tahun pajak 2024 PTKP-nya sudah harus K/1. Dalam hal PTKP tersebut baru berubah setelah 1 Januari 2024 maka baru bisa menggunakan PTKP K/1 mulai awal tahun 2025,” tulis Kring Pajak merespons warganet.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Penjelasan DJP tersebut sesuai dengan ketentuan pada Pasal 7 ayat (2) UU PPh. Sesuai dengan pasal tersebut, penerapan ketentuan PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.

Bagian Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU PPh memuat contoh. Misal, pada 1 Januari 2021, wajib pajak B berstatus kawin dengan tanggungan 1 orang anak. Jika anak kedua lahir setelah 1 Januari 2021, besarnya PTKP untuk tahun pajak 2021 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 anak.

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU PPh, PTKP per tahun diberikan paling sedikit:

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Rp54 juta rupiah untuk diri wajib pajak orang pribadi;
  • Rp4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
  • Rp54 juta tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami; dan
  • Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Adapun sesuai dengan Pasal 7 ayat (2a) UU PPh wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu (WP UMKM yang menggunakan rezim PPh final) tidak dikenai pajak penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

Menteri keuangan diberikan wewenang untuk mengubah besarnya PTKP dan batasan peredaran bruto tidak dikenai PPh melalui peraturan menteri keuangan (PMK) setelah dikonsultasikan dengan DPR. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra