PP 49/2020

Ingat! Penundaan Iuran Jaminan Pensiun Wajib Dilunasi Tahun Depan

Muhamad Wildan | Selasa, 08 September 2020 | 15:39 WIB
Ingat! Penundaan Iuran Jaminan Pensiun Wajib Dilunasi Tahun Depan

Ilustrasi. (foto: BPJS Ketenagakerjaan)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah memberikan relaksasi iuran jaminan pensiun dalam BPJS Ketenagakerjaan berupa penundaan pembayaran untuk 99% premi yang dibayarkan hingga Januari 2021.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2020, iuran yang dibayar cukup hanya 1% dari nilai keseluruhan iuran jaminan pensiun. Pemberi kerja wajib menyetorkan paling lambat tanggal 30 bulan berikutnya.

"Sebagian iuran jaminan pensiun sisanya yaitu sebesar 99% dari iuran jaminan pensiun diberikan penundaan pembayaran sebagian iuran jaminan pensiun," bunyi Pasal 17 ayat (2) huruf b beleid terbaru tersebut, dikutip Selasa (8/9/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Iuran yang ditunda pembayarannya tersebut bisa dilunasi secara sekaligus ataupun bertahap paling lambat mulai 15 Mei 2021. Pelunasan iuran jaminan pensiun dapat dilakukan secara bertahap hingga 15 April 2022.

Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi perusahaan/pemberi kerja untuk mendapatkan penundaan pembayaran iuran jaminan pensiun ini antara lain omzet bulanan usaha turun 30% akibat pandemi Corona.

Data penurunan omzet tersebut harus disampaikan per bulan sejak Februari 2020 dengan surat pernyataan dari pemberi kerja. Adapun syarat omzet bulanan ini berlaku bagi usaha menengah dan besar.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Tak hanya itu, usaha besar dan menengah yang ingin mendapatkan penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek juga harus telah melunasi iuran jaminan pensiun sampai dengan Juli 2020.

Untuk usaha mikro dan kecil (UMK), pemerintah tidak memberikan syarat penurunan omzet seperti yang berlaku untuk usaha menengah dan besar. UMK hanya perlu melunasi iuran jaminan pensiun hingga Juli 2020 terlebih dahulu.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2020 juga menyebutkan seluruh bentuk fasilitas termasuk penundaan pembayaran iuran jaminan pensiun berlaku untuk Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?