ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pembetulan SPT Tidak Bisa Cuma Copy Paste Data PDF dari e-Form

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Januari 2023 | 16:00 WIB
Ingat, Pembetulan SPT Tidak Bisa Cuma Copy Paste Data PDF dari e-Form

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembetulan SPT Tahunan melalui e-form tidak bisa sekadar dengan meng-copy paste data PDF dan mengisi pembetulannya.

Melalui unggahan di media sosial, Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pembetulan SPT Tahunan tetap perlu dilakukan dengan mengajukan e-form di DJP Online. Caranya, wajib pajak memilih menu e-form, kemudian Buat SPT, lalu pilih Tahunan dan status pembetulannya.

"File e-form nanti akan ter-download. Di file tersebut akan otomatis terisi data sesuai yang dilaporkan pada SPT normal. Lalu silakan lakukan pembetulannya," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, dikutip pada Senin (30/1/2023).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Perlu diketahui kembali, langkah awal pembetulan SPT Tahunan adalah dengan memilih menu Lapor pada DJP Online. Kemudian, pilih e-filing atau e-form. Lalu, pilih Buat SPT.

"Di Data Formulir pada bagian Tahun Pajak silakan diisi sesuai tahunnya, kemudian pada status SPT silakan pilih Pembetulan," cuit DJP.

Wajib pajak juga perlu cermat dan mengikuti ketentuan yang berlaku ketika melakukan pembetulan SPT Tahunan. Bila wajib pajak melakukan pembetulan SPT Tahunan yang menimbulkan adanya peningkatan utang, wajib pajak harus membayar sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

"Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan ... dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi," bunyi Pasal 8 ayat (2b) UU KUP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak