ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pembetulan SPT Tidak Bisa Cuma Copy Paste Data PDF dari e-Form

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Januari 2023 | 16:00 WIB
Ingat, Pembetulan SPT Tidak Bisa Cuma Copy Paste Data PDF dari e-Form

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembetulan SPT Tahunan melalui e-form tidak bisa sekadar dengan meng-copy paste data PDF dan mengisi pembetulannya.

Melalui unggahan di media sosial, Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pembetulan SPT Tahunan tetap perlu dilakukan dengan mengajukan e-form di DJP Online. Caranya, wajib pajak memilih menu e-form, kemudian Buat SPT, lalu pilih Tahunan dan status pembetulannya.

"File e-form nanti akan ter-download. Di file tersebut akan otomatis terisi data sesuai yang dilaporkan pada SPT normal. Lalu silakan lakukan pembetulannya," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, dikutip pada Senin (30/1/2023).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Perlu diketahui kembali, langkah awal pembetulan SPT Tahunan adalah dengan memilih menu Lapor pada DJP Online. Kemudian, pilih e-filing atau e-form. Lalu, pilih Buat SPT.

"Di Data Formulir pada bagian Tahun Pajak silakan diisi sesuai tahunnya, kemudian pada status SPT silakan pilih Pembetulan," cuit DJP.

Wajib pajak juga perlu cermat dan mengikuti ketentuan yang berlaku ketika melakukan pembetulan SPT Tahunan. Bila wajib pajak melakukan pembetulan SPT Tahunan yang menimbulkan adanya peningkatan utang, wajib pajak harus membayar sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

"Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan ... dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi," bunyi Pasal 8 ayat (2b) UU KUP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra