KEBIJAKAN PAJAK

Ingat! Pajak Kripto dan Fintech Sudah Berlaku, Simak Lagi Ketentuannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Mei 2022 | 12:00 WIB
Ingat! Pajak Kripto dan Fintech Sudah Berlaku, Simak Lagi Ketentuannya

Pelaku bisnis Kripto, Nanda Rizal memantau grafik perkembangan nilai aset kripto, Bitcoin di Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/3/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberlakukan ketentuan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi perdagangan aset kripto dan penyelenggaraan financial technology (fintech) mulai 1 Mei 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan waktu pelaksanaan beleid tersebut sudah memberi ruang bagi pengusaha atau wajib pajak untuk menyiapkan proses bisnis. Sebab, ada masa transisi kurang dari 1 bulan setelah aturan terkait diterbitkan sejak awal April 2022.

"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan," kata Neilmaldrin Noor dikutip pada Rabu (4/5/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Adapun ketentuan perpajakan atas aset kripto diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Pada PMK 68/2022, PPN atas penyerahan aset kripto ditetapkan final dengan tarif sebesar 0,11%. Tarif ini berlaku bila penyerahan dilakukan melalui exchanger yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Namun demikian, bila penyerahan aset kripto dilakukan melalui exchanger yang tak terdaftar di Bappebti, tarif PPN final naik 2 kali lipat menjadi 0,22%.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Kemudian, untuk PPh dikenakan kepada penjual aset kripto baik orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan ataupun pertukaran aset kripto. Penjual dikenai PPh Pasal 22 yang bersifat final dengan tarif 0,1%. PPh Pasal 22 bersifat final tersebut dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan.

Bila penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan pedagang fisik aset kripto, PPh Pasal 22 bersifat final yang dipungut sebesar 0,2%.

Kemudian, bagi penambang, Pasal 30 ayat (1) PMK 68/2022 mengatur adanya pengenaan PPh Pasal 22 bersifat final dengan tarif 0,1%. Bagi penambang, PPh Pasal 22 harus disetorkan sendiri.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Di sisi lain, untuk pengaturan PPh dan PPN fintech diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022.

Neilmaldrin menjelaskan PMK 69/2022 mengatur pemotongan PPh Pasal 23/26 oleh penyelenggara layanan teknologi finansial yang memberi layanan pinjam meminjam atau P2P lending atas penghasilan bunga yang diterima kreditur melalui platform P2P Lending.

Penghasilan bunga yang diterima pemberi pinjaman dikenai pemotongan PPh Pasal 23 jika pemberi pinjaman merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Tarif PPh Pasal 23 tersebut ditetapkan sebesar 15% dari jumlah bruto atas bunga.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kemudian, penghasilan bunga yang diterima pemberi pinjaman dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 apabila pemberi pinjaman merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

Tarif PPh Pasal 26 tersebut ditetapkan sebesar 20% dari jumlah bruto atas bunga atau sesuai dengan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Lalu, untuk PPN final atas penyelenggaraan fintech dibanderol tarif 11% atas biaya jasa transaksi.

"Misal, top up e-money Rp10 juta, umumnya terdapat biaya jasa atau kita kenal sebagai fee sekitar Rp500 atau Rp1.500 tergantung dari pemberi jasa. Nah, atas fee Rp500 inilah dikenai PPN 11%. Jadi, PPN yang dipungut hanya Rp55," kata Neilmaldrin. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan