PER-03/PJ/2022

Ingat! NIK Pembeli Sudah Bisa Dicantumkan dalam Faktur Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 08 Agustus 2022 | 17:00 WIB
Ingat! NIK Pembeli Sudah Bisa Dicantumkan dalam Faktur Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) dapat memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) guna memenuhi kewajiban pencantuman identitas pembeli barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) dalam faktur pajak.

Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022, PKP berkewajiban untuk mencantumkan identitas pembeli BKP/JKP dalam faktur pajak. Identitas pembeli terdiri dari nama, alamat, dan NIK atau NPWP.

"Identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi ... nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 5 huruf b angka 2 PER-03/PJ/2022, dikutip pada Senin (8/8/2022).

Baca Juga:
Kriteria Wanprestasi Pembayaran Angsuran/Penundaan Utang Pajak

Sebelum PER-03/PJ/2022 berlaku, aturan pencantuman NIK pembeli pada faktur pajak telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 1/2012 s.t.d.d PP 9/2021. Berdasarkan PP tersebut, NIK memiliki kedudukan yang sama dengan NPWP.

"NIK ... mempunyai kedudukan yang sama dengan NPWP dalam rangka pembuatan faktur pajak dan pengkreditan pajak masukan," bunyi Pasal 19A ayat (3) PP 1/2012 s.t.d.d PP 9/2021.

Dipertegas pada ayat selanjutnya, faktur pajak yang dibuat dengan mencantumkan identitas pembeli berupa nama, alamat, dan NIK adalah faktur pajak yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf b angka 1 UU PPN.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tergolong Mewah yang Kena PPnBM?

PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang memakai NIK sebagai identitas pembeli merupakan faktur pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP pembeli BKP/JKP sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan.

Dengan demikian, apabila PKP hendak membuat faktur pajak, tetapi tak mengetahui NPWP pembeli maka PKP dapat menggunakan NIK pembeli guna memenuhi syarat pencantuman identitas pembeli BKP/JKP dalam faktur pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Januari 2025 | 15:00 WIB PMK 81/2024

Kriteria Wanprestasi Pembayaran Angsuran/Penundaan Utang Pajak

Rabu, 01 Januari 2025 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Barang Tergolong Mewah yang Kena PPnBM?

Rabu, 01 Januari 2025 | 14:00 WIB KETUA UMUM HIPELKI RANDY H. TEGUH

‘Dengan Arus Kas yang Lebih Baik, Industri Bisa Lebih Kompetitif’

Rabu, 01 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Cucun: Keadilan bagi Kelas Menengah

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Januari 2025 | 15:00 WIB PMK 81/2024

Kriteria Wanprestasi Pembayaran Angsuran/Penundaan Utang Pajak

Rabu, 01 Januari 2025 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Barang Tergolong Mewah yang Kena PPnBM?

Rabu, 01 Januari 2025 | 14:00 WIB KETUA UMUM HIPELKI RANDY H. TEGUH

‘Dengan Arus Kas yang Lebih Baik, Industri Bisa Lebih Kompetitif’

Rabu, 01 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Cucun: Keadilan bagi Kelas Menengah

Rabu, 01 Januari 2025 | 12:52 WIB PMK 131/2024

PMK Terbaru soal PPN 12% Akhirnya Terbit, Begini Perinciannya

Rabu, 01 Januari 2025 | 11:30 WIB KP2KP SINJAI

Kantor Pajak Jelaskan Panduan Coretax untuk WP Instansi Pemerintah

Rabu, 01 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Proyeksi Nilai Insentif PPN pada 2025

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Januari-Maret 2025, Tarif Listrik Nonsubsidi Ditetapkan Tidak Naik

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Begini Respons Wakil Ketua DPR Dasco