PMK 54/2021

Ingat! Jika Sudah Pakai Pembukuan, Tak Bisa Kembali Gunakan Pencatatan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 26 November 2022 | 13:00 WIB
Ingat! Jika Sudah Pakai Pembukuan, Tak Bisa Kembali Gunakan Pencatatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan dapat melakukan pencatatan.

Meskipun begitu, orang pribadi yang dikecualikan tersebut masih diperbolehkan melakukan pembukuan jika memang berkehendak begitu. Namun, perlu diperhatikan jika orang pribadi telah memilih menggunakan pembukuan maka tidak dapat lagi kembali melakukan pencatatan pada tahun-tahun pajak berikutnya.

“Wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud …, yang pada suatu tahun pajak sejak tahun pajak 2022, telah menyelenggarakan pembukuan, tidak dapat: a.melakukan pencatatan … pada tahun pajak-tahun pajak berikutnya,” bunyi penggalan Pasal 17 PMK 54/2021, dikutip Sabtu (26/11/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Kemudian, wajib pajak orang pribadi yang telah menyelenggarakan pembukuan tersebut juga tidak lagi diperbolehkan untuk menghitung penghasilan netonya menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) pada tahun-tahun pajak berikutnya.

NPPN adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang dibuat dan disempurnakan secara terus menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Simak ‘Definisi Norma Penghitungan Penghasilan Neto’.

Adapun orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembukuan terdiri dari 3 kelompok. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan sesuai ketentuan perpajakan diperkenankan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN. Wajib pajak orang pribadi yang diperbolehkan menggunakan NPPN tersebut adalah yang memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu. Wajib pajak orang pribadi yang dimaksud adalah yang melakukan kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas. Kemudian, peredaran brutonya secara keseluruhan tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dan dikenai PPh final atau bukan objek pajak. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP