PMK 54/2021

Ingat! Jika Sudah Pakai Pembukuan, Tak Bisa Kembali Gunakan Pencatatan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 26 November 2022 | 13:00 WIB
Ingat! Jika Sudah Pakai Pembukuan, Tak Bisa Kembali Gunakan Pencatatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan dapat melakukan pencatatan.

Meskipun begitu, orang pribadi yang dikecualikan tersebut masih diperbolehkan melakukan pembukuan jika memang berkehendak begitu. Namun, perlu diperhatikan jika orang pribadi telah memilih menggunakan pembukuan maka tidak dapat lagi kembali melakukan pencatatan pada tahun-tahun pajak berikutnya.

“Wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud …, yang pada suatu tahun pajak sejak tahun pajak 2022, telah menyelenggarakan pembukuan, tidak dapat: a.melakukan pencatatan … pada tahun pajak-tahun pajak berikutnya,” bunyi penggalan Pasal 17 PMK 54/2021, dikutip Sabtu (26/11/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kemudian, wajib pajak orang pribadi yang telah menyelenggarakan pembukuan tersebut juga tidak lagi diperbolehkan untuk menghitung penghasilan netonya menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) pada tahun-tahun pajak berikutnya.

NPPN adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang dibuat dan disempurnakan secara terus menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Simak ‘Definisi Norma Penghitungan Penghasilan Neto’.

Adapun orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembukuan terdiri dari 3 kelompok. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan sesuai ketentuan perpajakan diperkenankan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN. Wajib pajak orang pribadi yang diperbolehkan menggunakan NPPN tersebut adalah yang memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu. Wajib pajak orang pribadi yang dimaksud adalah yang melakukan kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas. Kemudian, peredaran brutonya secara keseluruhan tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dan dikenai PPh final atau bukan objek pajak. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?