Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Jasa penyediaan tempat parkir merupakan salah satu objek pajak daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah sehingga termasuk jenis jasa yang tidak dikenai PPN.
Jasa tertentu yang masuk dalam kelompok jasa penyediaan tempat parkir yang tidak dikenai PPN tersebut meliputi penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).
“Tidak termasuk dalam jasa penyediaan tempat parkir paling sedikit berupa jasa pengelolaan tempat parkir,” bunyi Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/2022, dikutip pada Rabu (16/11/2022).
Jasa pengelolaan tempat parkir merupakan jasa yang dilakukan pengusaha pengelola tempat parkir untuk mengelola tempat parkir yang dimiliki atau disediakan pemilik tempat parkir dengan menerima imbalan dari pemilik tempat parkir, termasuk imbalan dalam bentuk bagi hasil.
Dengan demikian, jasa pengelolaan tempat parkir tersebut dikenai PPN atau tidak termasuk sebagai objek pajak daerah.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengatur beberapa barang dan jasa yang tidak dikenai PPN sebagaimana diatur dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kebijakan tersebut tertuang dalam PMK 70/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai PPN.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor sebelumnya menyebut UU HPP diterbitkan untuk menciptakan fondasi pajak yang optimal dan berkelanjutan. (Fikri/rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.