PMK 68/2022

Ingat! Investor Wajib Laporkan Aset Kripto dalam Harta & Utang di SPT

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 April 2022 | 18:00 WIB
Ingat! Investor Wajib Laporkan Aset Kripto dalam Harta & Utang di SPT

Pelaku bisnis Kripto, Nanda Rizal memantau grafik perkembangan nilai aset kripto, Bitcoin di Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/3/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan wajib pajak yang merupakan investor kripto wajib menyertakan aset kripto yang dimiliki pada bagian harta dan/atau utang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Pelaksana Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Andhika Bibing menjelaskan ketentuan tersebut sejalan dengan status aset kripto yang merupakan komoditi, bukan alat tukar.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Sebagai aset [kripto] karena dia merupakan komoditas, maka dituangkan sebagai bagian harta dan utang disampaikan di sana (SPT)," kata Andhika dalam acara TaxLive DJP episode: 41 dikutip pada Senin (18/4/2022).

Selain itu, Andhika mengatakan penghasilan yang diperoleh dari perdagangan aset kripto tersebut tidak dikalkulasikan dengan penghasilan lainnya dalam pelaporan SPT Tahunan, karena menggunakan skema pajak penghasilan (PPh) final.

"Ini [penghasilan perdagangan atas aset kripto] tidak dihitung dengan penghasilan lainnya karena bersifat final," ujarnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Adapun kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Beleid ini berlaku per 1 Mei 2022.

Di sisi lain, PMK 68/2022 juga mengatur 2 ketentuan besaran tarif PPh Pasal 22 Final yang dikenakan pada penjual atau yang menyerahkan aset kripto.

Pertama, tarif sebesar 0,1% jika exchanger terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kedua, sebesar 0,2% jika exchanger tidak terdaftar Bappebti.

"Namun pada prinsipnya pemerintah tidak ingin membebani exchanger, maka pemerintah indonesia bisa menunjuk exchanger di luar kepabeanan jadi equal tidak terbatas pada exchanger dalam negeri," ucap Andhika. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?