Pelaku bisnis Kripto, Nanda Rizal memantau grafik perkembangan nilai aset kripto, Bitcoin di Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/3/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan wajib pajak yang merupakan investor kripto wajib menyertakan aset kripto yang dimiliki pada bagian harta dan/atau utang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Pelaksana Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Andhika Bibing menjelaskan ketentuan tersebut sejalan dengan status aset kripto yang merupakan komoditi, bukan alat tukar.
"Sebagai aset [kripto] karena dia merupakan komoditas, maka dituangkan sebagai bagian harta dan utang disampaikan di sana (SPT)," kata Andhika dalam acara TaxLive DJP episode: 41 dikutip pada Senin (18/4/2022).
Selain itu, Andhika mengatakan penghasilan yang diperoleh dari perdagangan aset kripto tersebut tidak dikalkulasikan dengan penghasilan lainnya dalam pelaporan SPT Tahunan, karena menggunakan skema pajak penghasilan (PPh) final.
"Ini [penghasilan perdagangan atas aset kripto] tidak dihitung dengan penghasilan lainnya karena bersifat final," ujarnya.
Adapun kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Beleid ini berlaku per 1 Mei 2022.
Di sisi lain, PMK 68/2022 juga mengatur 2 ketentuan besaran tarif PPh Pasal 22 Final yang dikenakan pada penjual atau yang menyerahkan aset kripto.
Pertama, tarif sebesar 0,1% jika exchanger terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kedua, sebesar 0,2% jika exchanger tidak terdaftar Bappebti.
"Namun pada prinsipnya pemerintah tidak ingin membebani exchanger, maka pemerintah indonesia bisa menunjuk exchanger di luar kepabeanan jadi equal tidak terbatas pada exchanger dalam negeri," ucap Andhika. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.