BERITA PAJAK HARI INI

Ingat, Harus Lapor SPT Tahunan Meski Pajaknya Sudah Dipotong

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Maret 2022 | 08:29 WIB
Ingat, Harus Lapor SPT Tahunan Meski Pajaknya Sudah Dipotong

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan karyawan untuk tetap melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan meskipun sudah dilakukan pemotongan pajak oleh pemberi kerja. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (14/3/2022).

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rumadi mengatakan bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) tidak sama dengan SPT Tahunan. Dengan sistem self-assessment, wajib pajak tetap perlu menghitung kembali penghasilan dan pajaknya serta melaporkan SPT Tahunan.

“Walaupun benar PPh sepanjang tahun sudah dipotong dan dibayarkan melalui pemberi kerja. Namun, bisa saja kita ternyata memiliki penghasilan lain yang belum dibayarkan PPh-nya. Jadi, kita tetap wajib menghitung membayar, apabila ada yang kurang, dan melaporkan SPT Tahunan,” katanya.

Baca Juga:
Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Sesuai dengan ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara itu, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Selain mengenai pelaporan SPT Tahunan, ada pula bahasan terkait dengan pembaruan daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan untuk pertukaran informasi secara otomatis atau automatic exchange of information (AEOI).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Wajib Lapor SPT Tahunan

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rumadi mengatakan wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mempunyai kewajiban melaporkan SPT Tahunan sebagai bentuk tanggung jawab pajak selama 1 tahun terakhir.

Baca Juga:
DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Sistem pajak di Indonesia menganut self-assessment. Untuk itu, wajib pajak diberikan kepercayaan secara penuh untuk melaporkan sendiri penghitungan pelaporan pajak, pemotongan pajak, atau pemungutan pajak.

"Jadi, di akhir tahun ini apapun profesi kita, baik itu karyawan, TNI/Polisi, pedagang, UMKM, artis, youtuber, pengusaha, dan lain-lain, harus menghitung lagi penghasilan kita yang terutang setiap tahun. Ini termasuk yang sudah dipungut atau dipotong oleh pihak lain," ujarnya. (DDTCNews)

5,4 Juta SPT Tahunan Sudah Dilaporkan

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan realisasi penyampaian SPT Tahunan 2021 hingga Kamis (10/3/2021), mencapai 5,4 juta pelaporan. Jumlah tersebut terdiri atas 5,26 juta SPT Tahunan 2021 wajib pajak orang pribadi dan 135.000 SPT Tahunan 2021 wajib pajak badan.

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

"Di tahun ini pandemi Covid-19 sudah agak berbeda dengan tahun kemarin saatnya kita bisa berpartisipasi menyampaikan SPT Tahunan wajib pajak badan maupun orang pribadi," kata Suryo. (DDTCNews/Kontan)

Pertukaran Informasi Secara Otomatis

DJP memperbarui daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan untuk pertukaran informasi secara otomatis atau AEOI. Daftar baru yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan AEOI tercantum dalam PENG-1/PJ/2022 yang ditetapkan pada 10 Maret 2022.

Merujuk pada lampiran PENG-1/PJ/2022, tercatat ada 113 yurisdiksi yang tercantum dalam daftar yurisdiksi partisipan dan 95 yurisdiksi dalam daftar yurisdiksi tujuan pelaporan. Jumlah itu bertambah dari sebelumnya 108 yurisdiksi partisipan dan 87 yurisdiksi tujuan pelaporan. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Putusan Pengadilan Pajak

DJP terus meningkatkan persentase jumlah putusan yang dimenangkan di Pengadilan Pajak meskipun targetnya masih belum tercapai. Merujuk realisasi indikator kinerja utama (IKU) pada Laporan Kinerja (Lakin) DJP Tahun 2021, persentase jumlah putusan yang mempertahankan objek banding/gugatan di Pengadilan Pajak belum mencapai target 44%.

"Persentase jumlah putusan yang mempertahankan objek banding/gugatan di Pengadilan Pajak pada 2019 sebesar 40,54%, tahun 2020 naik menjadi 43,10%. Pada 2021, naik menjadi 43,25%," tulis DJP dalam laporan tersebut. (DDTCNews)

Kenaikan Tarif PPN

Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo meminta pemerintah membuat kajian baru dan melakukan konsultasi dengan parlemen apabila ingin menunda implementasi tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% yang merupakan amanat UU HPP.

"Badan Kebijakan Fiskal (BKF) harus membuat kajian yang merupakan alasan penundaan, termasuk di dalamnya dampak terhadap fiskal dan makroekonomi," kata Andreas. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:25 WIB RELAWAN PAJAK

DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah