Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang sudah ikut program pengungkapan sukarela (PPS) masih belum perlu mencantumkan harta deklarasi PPS-nya ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Harta yang dideklarasikan oleh wajib pajak pada PPS tahun ini baru dilaporkan ke dalam SPT Tahunan 2022 pada tahun depan.
"Terhadap tambahan harta dan utang yang diungkapkan wajib pajak dalam SPPH ... diperlakukan sebagai perolehan harta baru dan perolehan utang baru wajib pajak sesuai tanggal surat keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2022," bunyi Pasal 21 ayat (2) PMK 196/2021, dikutip Sabtu (22/4/2022).
Khusus bagi wajib pajak peserta PPS yang menyelenggarakan pembukuan, wajib pajak harus membukukan nilai harta bersih yang disampaikan dalam SPPH sebagai tambahan saldo laba ditahan dalam neraca.
Harta yang diungkapkan pada SPPH baik aktiva berwujud maupun aktiva tidak berwujud tidak boleh disusutkan ataupun diamortisasikan untuk tujuan perpajakan oleh wajib pajak.
Untuk diketahui, PPS adalah voluntary disclosure programme yang diselenggarakan berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sejak Januari hingga Juni 2022.
Kebijakan I PPS dapat diikuti oleh wajib pajak peserta tax amnesty untuk mengungkapkan aset-aset yang belum atau kurang diungkap ketika tax amnesty diselenggarakan.
Sementara itu, kebijakan II PPS hanya bisa diikuti oleh wajib pajak orang pribadi. Pada kebijakan II PPS, wajib pajak orang pribadi dapat mengungkapkan harta perolehan 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan 2020.
Hingga 22 April 2022, tercatat sudah ada 39.213 wajib pajak yang ikut PPS. Nilai harta bersih yang dideklarasikan tercatat sudah mencapai Rp69.95 triliun, sedangkan PPh final senilai Rp7,1 triliun. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.