PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ingat! Harta Deklarasi PPS Baru Dimasukkan ke Laporan SPT Tahun Depan

Muhamad Wildan | Sabtu, 23 April 2022 | 16:00 WIB
Ingat! Harta Deklarasi PPS Baru Dimasukkan ke Laporan SPT Tahun Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang sudah ikut program pengungkapan sukarela (PPS) masih belum perlu mencantumkan harta deklarasi PPS-nya ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Harta yang dideklarasikan oleh wajib pajak pada PPS tahun ini baru dilaporkan ke dalam SPT Tahunan 2022 pada tahun depan.

"Terhadap tambahan harta dan utang yang diungkapkan wajib pajak dalam SPPH ... diperlakukan sebagai perolehan harta baru dan perolehan utang baru wajib pajak sesuai tanggal surat keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2022," bunyi Pasal 21 ayat (2) PMK 196/2021, dikutip Sabtu (22/4/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Khusus bagi wajib pajak peserta PPS yang menyelenggarakan pembukuan, wajib pajak harus membukukan nilai harta bersih yang disampaikan dalam SPPH sebagai tambahan saldo laba ditahan dalam neraca.

Harta yang diungkapkan pada SPPH baik aktiva berwujud maupun aktiva tidak berwujud tidak boleh disusutkan ataupun diamortisasikan untuk tujuan perpajakan oleh wajib pajak.

Untuk diketahui, PPS adalah voluntary disclosure programme yang diselenggarakan berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sejak Januari hingga Juni 2022.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Kebijakan I PPS dapat diikuti oleh wajib pajak peserta tax amnesty untuk mengungkapkan aset-aset yang belum atau kurang diungkap ketika tax amnesty diselenggarakan.

Sementara itu, kebijakan II PPS hanya bisa diikuti oleh wajib pajak orang pribadi. Pada kebijakan II PPS, wajib pajak orang pribadi dapat mengungkapkan harta perolehan 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan 2020.

Hingga 22 April 2022, tercatat sudah ada 39.213 wajib pajak yang ikut PPS. Nilai harta bersih yang dideklarasikan tercatat sudah mencapai Rp69.95 triliun, sedangkan PPh final senilai Rp7,1 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu