Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu mengingat kembali bahwa besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender, yakni per 1 Januari setiap tahunnya.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU 36/2008 tentang PPh. Kemudian, aturan ini kembali dipertegas pada Peraturan Dirjen Pajak PER-16/PJ/2016 yang juga menyatakan besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.
"Jika ada perubahan setelah tanggal itu maka status PTKP baru akan berganti pada awal tahun pajak berikutnya," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, Kamis (29/9/2022).
UU PPh juga memberikan contoh kasus mengenai waktu penentuan PTKP ini. Misalnya, pada tanggal 1 Januari 2009 wajib pajak B berstatus kawin dengan tanggungan 1 orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah tanggal 1 Januari 2009, besarnya PTKP yang diberikan kepada wajib pajak B untuk tahun pajak 2009 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 anak. Perubahan baru berlaku untuk tahun pajak 2010.
Adapun besaran PTKP saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/PMK.03/2016 tentang Penyesuaian Besaran PTKP.
Besarnya PTKP menurut PMK 101/2016 adalah sebagai berikut:
Penjelasan DJP di atas untuk menjawab pertanyaan netizen di Twitter. Sebuah pemilik akun bertanya tentang status perubahan PTKP-nya apabila jumlah tanggungan bertambah di pertengahan tahun. "Min @kring_pajak kalau di pertengahan tahun status PTKP wajib pajak berubah dari K/1 jadi K/2 itu di SPT Tahunan ikutnya K/1 atau K/2?" tanya netizen. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.