UU PPh

Ingat, Besaran PTKP Ditentukan Atas Keadaan pada Awal Tahun Kalender

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 September 2022 | 15:00 WIB
Ingat, Besaran PTKP Ditentukan Atas Keadaan pada Awal Tahun Kalender

Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu mengingat kembali bahwa besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender, yakni per 1 Januari setiap tahunnya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU 36/2008 tentang PPh. Kemudian, aturan ini kembali dipertegas pada Peraturan Dirjen Pajak PER-16/PJ/2016 yang juga menyatakan besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.

"Jika ada perubahan setelah tanggal itu maka status PTKP baru akan berganti pada awal tahun pajak berikutnya," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

UU PPh juga memberikan contoh kasus mengenai waktu penentuan PTKP ini. Misalnya, pada tanggal 1 Januari 2009 wajib pajak B berstatus kawin dengan tanggungan 1 orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah tanggal 1 Januari 2009, besarnya PTKP yang diberikan kepada wajib pajak B untuk tahun pajak 2009 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 anak. Perubahan baru berlaku untuk tahun pajak 2010.

Adapun besaran PTKP saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/PMK.03/2016 tentang Penyesuaian Besaran PTKP.

Besarnya PTKP menurut PMK 101/2016 adalah sebagai berikut:

  • Rp54.000.000, untuk diri wajib pajak orang pribadi;
  • Rp4.500.000, tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
  • Rp54.000.000, tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UU PPh;
  • Rp4.500.000, tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Penjelasan DJP di atas untuk menjawab pertanyaan netizen di Twitter. Sebuah pemilik akun bertanya tentang status perubahan PTKP-nya apabila jumlah tanggungan bertambah di pertengahan tahun. "Min @kring_pajak kalau di pertengahan tahun status PTKP wajib pajak berubah dari K/1 jadi K/2 itu di SPT Tahunan ikutnya K/1 atau K/2?" tanya netizen. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi