PELAYANAN KEPABEANAN

Ingat! Bayar Pajak Impor Pakai Kode Billing, Selain Itu Pasti Penipuan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Maret 2023 | 18:05 WIB
Ingat! Bayar Pajak Impor Pakai Kode Billing, Selain Itu Pasti Penipuan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat perlu mengingat kembali bahwa pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) hanya dilakukan menggunakan kode billing. Kode billing tersebut berguna sebagai referensi pembayaran dan tagihan yang disetorkan akan langsung masuk ke kas negara.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengatakan, pembayaran selain menggunakan mekanisme kode billing bisa dipastikan adalah penipuan.

"Jadi apabila ada yang menghubungi dan meminta kirim uang ke rekening pribadi itu dipastikan penipuan ya," tulis DJBC dalam unggahan di media sosial, dikutip pada Jumat (17/3/2023).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Pernyataan DJBC di atas merespons makin maraknya penipuan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, khususnya yang mengatasnamakan petugas Bea Cukai.

Perlu diketahui, Kantor Bea Cukai tidak pernah menghubungi pengguna jasa secara pribadi. Pembayaran bea masuk dan PDRI juga tidak mungkin melalui rekening pribadi, melainkan menggunakan kode billing yang langsung masuk ke kas negara.

"Mana ada petugas Bea Cukai yang menghubungi langsung? Kalau ada yang menanyakan data diri, jangan pernah diberikan ya. Jaga kerahasiaan identitas diri Anda," ujar DJBC.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Masyarakat juga diimbau untuk berbelanja atau melakukan transaksi di platform e-commerce yang tepercaya. Tujuannya, agar data pribadi tidak bocor dan dimanfaatkan oknum-oknum penipu.

Salah satu modus penipuan yang kerap terjadi adalah penipu yang mengatasnamakan petugas Bea Cukai. Kepada pengguna jasa, oknum tersebut mengabarkan bahwa barang atau paket yang dibeli ditahan di Bea Cukai. Karenanya, pengguna jasa diminta melakukan transfer sejumlah uang agar barang atau paket kiriman bisa dikirimkan ke alamat tujuan.

"Jangan panik dan buru-buru ambil keputusan apabila dihubungi orang yang mengaku petugas bea cukai. Kalau ragu atau bingung, konfirmasi langsung ke Bravo Bea Cukai 1500 225," imbuh DJBC.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

DJBC mencatat jumlah aduan penipuan yang mengatasnamakan petugas pada Januari 2023 sebanyak 467 laporan. Dari jumlah tersebut, aduan yang menggunakan modus transaksi melalui online shop mendominasi.

Dari 467 laporan penipuan yang diterima DJBC pada bulan lalu, sebanyak 316 pengaduan merupakan kategori penipuan material dan sebanyak 151 pengaduan merupakan kategori nonmaterial. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN