PELAPORAN SPT TAHUNAN

Infrastruktur Sistem Informasi Masih Jadi PR Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 April 2018 | 08:40 WIB
Infrastruktur Sistem Informasi Masih Jadi PR Ditjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Membludaknya penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) via e-filing di tiga hari terakhir membuat server Ditjen Pajak sempat bermasalah. Hal ini kemudian berakibat pada sulitnya masyarakat untuk mengisi SPT secara online di laman Ditjen Pajak.

Kendala infrastruktur sistem informasi ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi otoritas pajak ke depannya. Pasalnya, meningkatnya penyampaian SPT via elektronik berbasis internet harus dibarengi dengan kehandalan infrastruktur penunjangnya.

Menyikapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan melakukan evaluasi terkait hal tersebut. Hal ini penting karena meningkatnya pelayanan pajak berbasis elektronik.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"Kami juga minta maaf, karena berarti itu, menandakan kami harus terus meningkatkan kemampuan jaringan untuk bisa menampung minat dan partisipasi masyarakat untuk bayar pajak, terutama orang pribadi," katanya, Sabtu (31/3).

Menyikapi kendala teknis tersebut, pemerintah akan melakukan evaluasi pelayanan pajak tahun ini. Mulai dari infrastruktur jaringan, hingga sistem infirmasi internal Ditjen Pajak. Pemerintah pun berencana membuat strategi untuk mengarahkan WP untuk menggunakan e-form dulu dan tidak harus masuk secara online di laman Ditjen Pajak.

"Bayar pajak penting untuk negara dan saya terima kasih sebagai Menkeu atas nama Dirjen Pajak pada seluruh masayarakat yang sudah membayar pajak secara patuh memenuhi kewajiban pajak," terang Sri Mulyani.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Terlepas dari sempat bermasalahnya server Ditjen Pajak, hal ini mencerminkan antusiasme wajib pajak orang pribadi pada pelaporan melalui elektronik meningkat. Selain itu, dia mengimbau wajib pajak ke depannya agar tidak menyampaikan SPT pada detik-detik terakhir untuk menghindari persoalan teknis seperti tahun ini.

"Tadi saya juga bicara dengan beberapa pelapor, yang memiliki berbagai persoalan, pertama salurannya sempat down, terutama pada hari Kamis, sebelum libur panjang makanya semua pada push pada hari itu, sehingga saluran stuck karena begitu banyaknya mereka yang menunggu sampai hari terakhir," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN