PELAPORAN SPT TAHUNAN

Infrastruktur Sistem Informasi Masih Jadi PR Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 April 2018 | 08:40 WIB
Infrastruktur Sistem Informasi Masih Jadi PR Ditjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Membludaknya penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) via e-filing di tiga hari terakhir membuat server Ditjen Pajak sempat bermasalah. Hal ini kemudian berakibat pada sulitnya masyarakat untuk mengisi SPT secara online di laman Ditjen Pajak.

Kendala infrastruktur sistem informasi ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi otoritas pajak ke depannya. Pasalnya, meningkatnya penyampaian SPT via elektronik berbasis internet harus dibarengi dengan kehandalan infrastruktur penunjangnya.

Menyikapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan melakukan evaluasi terkait hal tersebut. Hal ini penting karena meningkatnya pelayanan pajak berbasis elektronik.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

"Kami juga minta maaf, karena berarti itu, menandakan kami harus terus meningkatkan kemampuan jaringan untuk bisa menampung minat dan partisipasi masyarakat untuk bayar pajak, terutama orang pribadi," katanya, Sabtu (31/3).

Menyikapi kendala teknis tersebut, pemerintah akan melakukan evaluasi pelayanan pajak tahun ini. Mulai dari infrastruktur jaringan, hingga sistem infirmasi internal Ditjen Pajak. Pemerintah pun berencana membuat strategi untuk mengarahkan WP untuk menggunakan e-form dulu dan tidak harus masuk secara online di laman Ditjen Pajak.

"Bayar pajak penting untuk negara dan saya terima kasih sebagai Menkeu atas nama Dirjen Pajak pada seluruh masayarakat yang sudah membayar pajak secara patuh memenuhi kewajiban pajak," terang Sri Mulyani.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Terlepas dari sempat bermasalahnya server Ditjen Pajak, hal ini mencerminkan antusiasme wajib pajak orang pribadi pada pelaporan melalui elektronik meningkat. Selain itu, dia mengimbau wajib pajak ke depannya agar tidak menyampaikan SPT pada detik-detik terakhir untuk menghindari persoalan teknis seperti tahun ini.

"Tadi saya juga bicara dengan beberapa pelapor, yang memiliki berbagai persoalan, pertama salurannya sempat down, terutama pada hari Kamis, sebelum libur panjang makanya semua pada push pada hari itu, sehingga saluran stuck karena begitu banyaknya mereka yang menunggu sampai hari terakhir," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%