PERTUKARAN INFORMASI OTOMATIS

Informasi dari Negara Mitra Bisa Ditindaklanjuti, Asalkan...

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 28 Desember 2018 | 17:30 WIB
Informasi dari Negara Mitra Bisa Ditindaklanjuti, Asalkan...

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Tidak semua informasi yang diterima dari otoritas perpajakan negara/yurisdiksi mitra – dalam kerangka implementasi pertukaran informasi secara spontan dalam exchange of information (EOI) – dapat ditindaklanjuti oleh Ditjen Pajak.

Dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2018 disebutkan pertukaran informasi secara spontan dari negara/yurisdiksi mitra (inbound spontaneous EOI) dapat ditindaklanjuti asalkan informasi yang diterima memenuhi beberapa kriteria.

Dalam pasal 5 beleid turunan dari Peraturan Menteri Keuangan No.39/PMK.03/2017 ini disebutkan ada 5 kriteria.Pertama, indikasi hilangnya potensi pajak yang signifikan di Indonesia. Kedua, pembayaran kepada wajib pajak (WP) Indonesia yang diduga tidak dilaporkan di Tanah Air.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Ketiga, pengurangan atau pembebasan pajak di negara/yurisdiksi mitra yang diterima WP Indonesia dapat menambah kewajiban perpajakan di Tanah Air.

Keempat, kegiatan bisnis yang dilakukan antara WP negara/yurisdiksi mitra dan WP Indonesia melalui satu atau beberapa negara sehingga menyebabkan pajak yang dibayar di Indonesia, di negara/yurisdiksi mitra, atau di kedua negara menjadi berkurang.

Kelima, kecurigaan terjadinya pengurangan pembayaran pajak yang disebabkan oleh transfer yang tidak sebenarnya atas laba dalam sebuah grup usaha.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Adapun informasi yang dimaksud merupakan kumpulan data, angka, huruf, kata, citra, keterangan lisan, dan/atau keterangan tertulis yang dapat memberikan petunjuk ataupun data mengenai penghasilan orang pribadi atau badan.

Penghasilan itu bersumber dari pekerjaan dalam hubungan kerja, pekerjaan bebas, kegiatan usaha, modal, dan/atau sumber lainnya. Selain itu, ada pula informasi kekayaan atau harta, termasuk keuangan, yang dimiliki atau disimpan oleh orang pribadi atau badan.

Informasi ini dapat berupa rekaman (audio, visual, atau audio visual), surat, dokumen, buku, catatan atau bentuk lain dalam cetakan maupun elektronik.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Direktur Perpajakan Internasional DJP melakukan penelitian terhadap penyampaian Informasi dengan mempertimbangkan ketentuan kriteria tersebut. Berdasarkan penelitian, Direktur Perpajakan Internasional menindaklanjuti penyampaian informasi.

Tindak lanjut itu melalui penyampaian pemberitahuan telah diterimanya informasi kepada pejabat yang berwenang di negara/yurisdiksi mitra. Selain itu, informasi juga disampaikan kepada pimpinan unit di Lingkungan DJP.

Jika informasi tentang orang pribadi dan/atau badan yang telah ber-NPWP, informasi tersebut disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat WP terdaftar. Jika belum ber-NPWP, informasi disampaikan kepada kepala KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kedudukan. Selain itu, informasi juga disampaikan kepada pimpinan unit di Lingkungan DJP selain kepala KPP bersangkutan.

Baca Juga:
Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

Pimpinan Unit di Lingkungan DJP yang menerima penyampaian informasi ini, seperti amanat pasal 6 ayat (4) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2018, harus menyampaikan laporan pemanfaatan informasi kepada Direktur Perpajakan Internasional paling lambat 30 hari kerja setelah penerimaan.

Berkaitan dengan pertukaran informasi untuk perpajakan, DDTCNews baru-baru ini juga telah mewawancarai Head of Global Forum Secretariat OECD Monica Bhatia di sela-sela konferensi pajak internasional 2018 di Mumbai, India. Simak hasil wawancara lengkapnya di InsideTax edisi 40. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja