PERTUKARAN INFORMASI OTOMATIS

Informasi dari Negara Mitra Bisa Ditindaklanjuti, Asalkan...

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 28 Desember 2018 | 17:30 WIB
Informasi dari Negara Mitra Bisa Ditindaklanjuti, Asalkan...

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Tidak semua informasi yang diterima dari otoritas perpajakan negara/yurisdiksi mitra – dalam kerangka implementasi pertukaran informasi secara spontan dalam exchange of information (EOI) – dapat ditindaklanjuti oleh Ditjen Pajak.

Dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2018 disebutkan pertukaran informasi secara spontan dari negara/yurisdiksi mitra (inbound spontaneous EOI) dapat ditindaklanjuti asalkan informasi yang diterima memenuhi beberapa kriteria.

Dalam pasal 5 beleid turunan dari Peraturan Menteri Keuangan No.39/PMK.03/2017 ini disebutkan ada 5 kriteria.Pertama, indikasi hilangnya potensi pajak yang signifikan di Indonesia. Kedua, pembayaran kepada wajib pajak (WP) Indonesia yang diduga tidak dilaporkan di Tanah Air.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketiga, pengurangan atau pembebasan pajak di negara/yurisdiksi mitra yang diterima WP Indonesia dapat menambah kewajiban perpajakan di Tanah Air.

Keempat, kegiatan bisnis yang dilakukan antara WP negara/yurisdiksi mitra dan WP Indonesia melalui satu atau beberapa negara sehingga menyebabkan pajak yang dibayar di Indonesia, di negara/yurisdiksi mitra, atau di kedua negara menjadi berkurang.

Kelima, kecurigaan terjadinya pengurangan pembayaran pajak yang disebabkan oleh transfer yang tidak sebenarnya atas laba dalam sebuah grup usaha.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Adapun informasi yang dimaksud merupakan kumpulan data, angka, huruf, kata, citra, keterangan lisan, dan/atau keterangan tertulis yang dapat memberikan petunjuk ataupun data mengenai penghasilan orang pribadi atau badan.

Penghasilan itu bersumber dari pekerjaan dalam hubungan kerja, pekerjaan bebas, kegiatan usaha, modal, dan/atau sumber lainnya. Selain itu, ada pula informasi kekayaan atau harta, termasuk keuangan, yang dimiliki atau disimpan oleh orang pribadi atau badan.

Informasi ini dapat berupa rekaman (audio, visual, atau audio visual), surat, dokumen, buku, catatan atau bentuk lain dalam cetakan maupun elektronik.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Direktur Perpajakan Internasional DJP melakukan penelitian terhadap penyampaian Informasi dengan mempertimbangkan ketentuan kriteria tersebut. Berdasarkan penelitian, Direktur Perpajakan Internasional menindaklanjuti penyampaian informasi.

Tindak lanjut itu melalui penyampaian pemberitahuan telah diterimanya informasi kepada pejabat yang berwenang di negara/yurisdiksi mitra. Selain itu, informasi juga disampaikan kepada pimpinan unit di Lingkungan DJP.

Jika informasi tentang orang pribadi dan/atau badan yang telah ber-NPWP, informasi tersebut disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat WP terdaftar. Jika belum ber-NPWP, informasi disampaikan kepada kepala KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kedudukan. Selain itu, informasi juga disampaikan kepada pimpinan unit di Lingkungan DJP selain kepala KPP bersangkutan.

Baca Juga:
DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Pimpinan Unit di Lingkungan DJP yang menerima penyampaian informasi ini, seperti amanat pasal 6 ayat (4) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2018, harus menyampaikan laporan pemanfaatan informasi kepada Direktur Perpajakan Internasional paling lambat 30 hari kerja setelah penerimaan.

Berkaitan dengan pertukaran informasi untuk perpajakan, DDTCNews baru-baru ini juga telah mewawancarai Head of Global Forum Secretariat OECD Monica Bhatia di sela-sela konferensi pajak internasional 2018 di Mumbai, India. Simak hasil wawancara lengkapnya di InsideTax edisi 40. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra