INGGRIS

Inflasi Terus Melonjak, Menteri Keuangan Ini Siapkan Insentif Pajak

Vallencia | Selasa, 10 Mei 2022 | 16:30 WIB
Inflasi Terus Melonjak, Menteri Keuangan Ini Siapkan Insentif Pajak

Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak. (foto: the times)

LONDON, DDTCNews – Seiring dengan kinerja inflasi yang terus meningkat, Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak mengisyaratkan adanya pemberian insentif pajak untuk meringankan krisis biaya hidup masyarakat.

Rishi Sunak yang menjabat sebagai kanselir menjelaskan dirinya sedang memprioritaskan kebijakan untuk mengurangi pajak. Langkah ini akan dilakukan dengan mengelola anggaran yang dibelanjakan oleh pemerintah.

“Prioritas saya sebagai kanselir adalah mengurangi pajak rakyat dan kami melakukannya dengan mengelola jumlah uang yang dibelanjakan pemerintah. Kita perlu menurunkan tingkat utang setelah pandemi ini," katanya, Selasa (10/5/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Keputusan Sunak tersebut juga merespons pernyataan Komite Kebijakan Moneter Dan Michael Saunders yang mengatakan kondisi inflasi di Inggris saat ini sangat tinggi. Inflasi bahkan akan mencapai puncaknya hingga menyentuh angka di atas 10,25%.

Untuk itu, menteri keuangan berkomitmen untuk memberikan dukungan bagi masyarakat umum dalam menghadapi tingginya tekanan biaya hidup. Salah satu dukungannya yaitu melalui pemberian insentif pajak bagi rumah tangga.

“Bisakah kita berbuat lebih banyak? Saya selalu menjelaskan bahwa kita dapat berbuat lebih banyak ketika kita memiliki pemahaman yang lebih baik tentang harga energi di musim gugur yang akan datang,” tutur Sunak seperti dilansir thisismoney.co.uk.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Di sisi lain, Sunak juga berkali-kali menunjukkan niatnya untuk mengenakan windfall tax atau pajak atas keuntungan berlebih yang diterima oleh perusahaan energi. Namun, gagasan ini menimbulkan pertentangan dari sejumlah pihak.

Juru bicara resmi Perdana Menteri sebelumnya menentang kebijakan windfall tax atas keuntungan perusahaan energi. Alasannya, kebijakan tersebut dapat menghalangi investasi pada perusahaan yang bergerak di sektor tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?