ARGENTINA

Inflasi Tembus 50%, Argentina Naikkan Pajak Ekspor Minyak Kedelai

Muhamad Wildan | Sabtu, 26 Maret 2022 | 07:30 WIB
Inflasi Tembus 50%, Argentina Naikkan Pajak Ekspor Minyak Kedelai

Polisi bergerak dalam formasi saat pengunjuk rasa melakukan protes di luar Kongres Nasional, saat anggota parlemen mendebat kesepakatan pemerintah dengan IMF di Buenos Aires, Argentina, Kamis (10/3/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Agustin Marcarian/rwa/cfo

BUENOS AIRES, DDTCNews - Argentina memutuskan untuk menaikkan pajak ekspor atas minyak kedelai dari 31% menjadi 33% hingga akhir tahun.

Kebijakan ini diambil guna memenuhi kebutuhan dalam negeri dan menekan inflasi yang melambung dalam beberapa waktu terakhir.

"Perkembangan dinamika internasional dalam beberapa waktu terakhir memaksa kami untuk mengambil langkah darurat guna menstabilkan harga komoditas esensial," tulis pemerintah dalam keputusannya, dikutip Sabtu (22/3/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Sebagai catatan, per Januari 2022 tercatat Argentina mengalami inflasi bulanan sebesar 3,9% dan mengalami inflasi tahunan sebesar 50,7%.

Selain untuk mengontrol harga, tambahan penerimaan pajak ekspor juga akan digunakan untuk memberikan subsidi atas produk-produk makanan tertentu khususnya seperti tepung terigu.

"Kami akan menggunakan sumber daya yang ada untuk mempertahankan harga tepung agar tetap terjaga setara dengan harga pada Februari," ujar Menteri Industri Argentina Matias Kulfas seperti dilansir nasdaq.com.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Untuk diketahui, pajak ekspor merupakan salah satu jenis pajak yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan pajak secara umum.

Selain mengenakan pajak atas minyak kedelai, pajak ekspor juga dikenakan gandum dan jagung. Tarif pajak ekspor atas kedua komoditas tersebut mencapai 12%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra