KEBIJAKAN PEMERINTAH

Inflasi Pangan Bergejolak Loncat ke 2,42%, Ini Antisipasi Pemerintah

Muhamad Wildan | Sabtu, 02 September 2023 | 10:00 WIB
Inflasi Pangan Bergejolak Loncat ke 2,42%, Ini Antisipasi Pemerintah

Pedagang menata daging ayam ras yang dijual di Pasar Besar, Malang, Jawa Timur, Rabu (2/8/2023). Badan Pusat Statistik (BPS) setempat mencatat pada Juli 2023 Kota Malang mengalami inflasi tertinggi di Jawa Timur yakni sebesar 0,19 persen dengan komoditas penyumbang inflasi terbesar adalah kenaikan harga daging ayam ras sebesar 4,96 persen. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Inflasi komponen harga pangan bergejolak atau volatile food tercatat kembali melonjak ke level 2,42% pada Agustus 2023 setelah sempat mengalami deflasi pada Juli 2023.

Sebagai respons dari tren tersebut dan guna mengantisipasi fenomena alam El Nino, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah akan menjaga stabilitas harga pangan, melalui stabilisasi pasokan beras dan fasilitasi distribusi.

"Untuk mengantisipasi dampak El Nino yang diperkirakan baru akan berakhir di awal 2024, pemerintah melakukan optimalisasi fungsi dan layanan infrastruktur air serta penguatan lumbung dan cadangan pangan," ujar Febrio, dikutip pada Sabtu (2/9/2023).

Baca Juga:
Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

Lebih lanjut, pemerintah juga akan mengucurkan bantuan beras sebanyak 10 kilogram (kg) untuk 21,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) mulai bulan ini hingga November 2023. "Hal ini tentu saja akan dapat menurunkan harga beras yang cenderung meningkat akhir-akhir ini," ujar Febrio.

Seperti diketahui, harga beras tercatat mengalami kenaikan di 86 kota. Secara year to date, harga beras tercatat naik hingga 7,99%. Andil inflasi beras juga tergolong besar, yakni mencapai 0,05%.

Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata harga beras tercatat naik paling tinggi di tingkat penggilingan. Harga beras di tingkat penggilingan naik 20,27% dari Rp9.577 per kilogram pada Agustus tahun lalu menjadi Rp11.519 per kilogram pada Agustus tahun ini.

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Pada tingkat eceran, harga beras tercatat naik 13,76% dari Rp11.555 per kilogram pada Agustus 2022 menjadi Rp13.058 pada Agustus 2023.

Lebih lanjut, harga gabah kering giling juga melonjak sebesar 23,03% dari Rp5.495 per kilogram pada Agustus tahun lalu menjadi senilai Rp6.760 per kilogram pada Agustus 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

Selasa, 17 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik ke 12%, Inflasi Diperkirakan Hanya Naik 0,3 Poin Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra