SKOTLANDIA

Inflasi Masih Tinggi, Tarif Pajak Penghasilan Disepakati Tidak Naik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Februari 2022 | 17:00 WIB
Inflasi Masih Tinggi, Tarif Pajak Penghasilan Disepakati Tidak Naik

Ilustrasi.

EDINBURGH, DDTCNews – Parlemen menyetujui proposal Pemerintah Skotlandia untuk tidak menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi untuk tahun anggaran 2022/23.

Menteri Keuangan Publik, Perencanaan dan Kesejahteraan Masyarakat Tom Arthur mengatakan biaya hidup yang meningkat membuat parlemen menyepakati tarif PPh atau tidak adanya perubahan tarif PPh pada tahun anggaran 2022/23.

“Pada saat biaya hidup meningkat, wajib pajak di kelompok berpenghasilan rendah seharusnya tidak membayar pajak lebih banyak. Itu sebabnya kami mengusulkan tidak ada perubahan tarif PPh pada 2022/23,” katanya, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Seperti dilansir heraldscotland.com, ambang batas (threshold) dan tarif pajak penghasilan terendah akan tetap meningkat sejalan dengan kenaikan inflasi. Sementara itu, ambang batas dan tarif pajak penghasilan tertinggi tidak akan dinaikkan.

Arthur menjelaskan pemerintah menyadari peran penting pajak dalam membangun Skotlandia yang lebih adil, hijau, dan sejahtera. Untuk itu, pemerintah berkomitmen memberikan kepastian dan stabilitas dalam sistem perpajakan.

Menurut Komisi Fiskal Skotlandia, kebijakan untuk tidak menaikkan tarif PPh ini akan menambah EUR106 juta atau setara dengan Rp1,72 triliun ke dalam kas negara. Dengan demikian, diharapkan dapat meredam masalah inflasi yang tinggi.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sementara itu, anggota parlemen dari Partai Buruh Skotlandia Daniel Johnson menyambut baik usulan pemerintah. Namun, ia meminta pemerintah untuk mempertimbangkan penggunaan kebijakan pajak lainnya.

“Pada saat berusaha untuk membangun pemulihan dan juga mengurangi kerusakan ekonomi, saya pikir akan salah untuk meningkatkan beban pajak,” jelasnya. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN