SKOTLANDIA

Inflasi Masih Tinggi, Tarif Pajak Penghasilan Disepakati Tidak Naik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Februari 2022 | 17:00 WIB
Inflasi Masih Tinggi, Tarif Pajak Penghasilan Disepakati Tidak Naik

Ilustrasi.

EDINBURGH, DDTCNews – Parlemen menyetujui proposal Pemerintah Skotlandia untuk tidak menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi untuk tahun anggaran 2022/23.

Menteri Keuangan Publik, Perencanaan dan Kesejahteraan Masyarakat Tom Arthur mengatakan biaya hidup yang meningkat membuat parlemen menyepakati tarif PPh atau tidak adanya perubahan tarif PPh pada tahun anggaran 2022/23.

“Pada saat biaya hidup meningkat, wajib pajak di kelompok berpenghasilan rendah seharusnya tidak membayar pajak lebih banyak. Itu sebabnya kami mengusulkan tidak ada perubahan tarif PPh pada 2022/23,” katanya, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Seperti dilansir heraldscotland.com, ambang batas (threshold) dan tarif pajak penghasilan terendah akan tetap meningkat sejalan dengan kenaikan inflasi. Sementara itu, ambang batas dan tarif pajak penghasilan tertinggi tidak akan dinaikkan.

Arthur menjelaskan pemerintah menyadari peran penting pajak dalam membangun Skotlandia yang lebih adil, hijau, dan sejahtera. Untuk itu, pemerintah berkomitmen memberikan kepastian dan stabilitas dalam sistem perpajakan.

Menurut Komisi Fiskal Skotlandia, kebijakan untuk tidak menaikkan tarif PPh ini akan menambah EUR106 juta atau setara dengan Rp1,72 triliun ke dalam kas negara. Dengan demikian, diharapkan dapat meredam masalah inflasi yang tinggi.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sementara itu, anggota parlemen dari Partai Buruh Skotlandia Daniel Johnson menyambut baik usulan pemerintah. Namun, ia meminta pemerintah untuk mempertimbangkan penggunaan kebijakan pajak lainnya.

“Pada saat berusaha untuk membangun pemulihan dan juga mengurangi kerusakan ekonomi, saya pikir akan salah untuk meningkatkan beban pajak,” jelasnya. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?