PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Inti Melambat, Pemerintah Klaim Daya Beli Tidak Melemah

Muhamad Wildan | Selasa, 06 Juni 2023 | 09:45 WIB
Inflasi Inti Melambat, Pemerintah Klaim Daya Beli Tidak Melemah

Pedagang mengambil tembakau jualannya di Cibubur, Jakarta, Senin (5/6/2023). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi pada Mei 2023 secara year on year (yoy) sebesar 4 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 114,84 dengan penyumbang inflasi terbesar kelompok makanan minuman dan tembakau sebesar 0,48 persen. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mengeklaim perlambatan inflasi inti pada Mei 2023 bukan disebabkan oleh penurunan daya beli, melainkan karena berkurangnya pembelian barang hasil manufaktur oleh konsumen pascalebaran.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini mengatakan setelah lebaran konsumsi masyarakat bergeser dari barang-barang komponen inti ke barang-barang yang merupakan bagian dari komponen harga pangan bergejolak atau volatile food.

"Permintaan tinggi bergeser ke komponen harga bergejolak khususnya bahan makanan dan minuman serta makanan dan minuman jadi karena adanya kecenderungan banyaknya aktivitas sosial seperti hajatan, pesta, atau darmawisata oleh masyarakat," ujar Pudji, Senin (5/6/2023).

Baca Juga:
Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

Pudji menjelaskan inflasi inti cenderung naik pada bulan-bulan tertentu, utamanya pada tahun ajaran baru.

Untuk diketahui, inflasi inti pada Mei 2023 tercatat hanya sebesar 2,66%, lebih rendah bila dibandingkan inflasi inti pada April 2023 yang mencapai 2,83%.

Komoditas dengan andil paling besar terhadap inflasi inti antara lain kontrak dan sewa rumah, biaya perguruan tinggi, emas perhiasan, dan upah asisten rumah tangga.

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Adapun komponen volatile food mencatatkan inflasi sebesar 3,28%, lebih rendah bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang mencapai 3,74%. Inflasi pada komponen volatile food didorong oleh beras, telur ayam ras, bawang putih, dan bawang merah.

"Inflasi bahan makanan terus memberikan andil positif terhadap inflasi. Pada Mei 2023, secara bulan komponen bahan makanan ini mengalami inflasi 0,5% dengan andil 0,1%," ujar Pudji. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

Selasa, 17 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik ke 12%, Inflasi Diperkirakan Hanya Naik 0,3 Poin Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu