KANWIL DJP JATENG I

Industri Pengolahan Tembakau Masih Topang Penerimaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 April 2021 | 10:00 WIB
Industri Pengolahan Tembakau Masih Topang Penerimaan Pajak

Ilustrasi. 

SEMARANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) I merilis data realisasi penerimaan sampai dengan awal April 2021.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jateng I Mulyanto Budi Santosa mengatakan realisasi penerimaan pajak sampai 9 April 2021 mencapai Rp6,18 triliun. Realisasi tersebut memenuhi 19,93% dari target penerimaan tahun ini senilai Rp31,03 triliun.

"Pada masa normal baru ini Kanwil DJP Jawa Tengah I menunjukkan kinerja yang cukup baik, terutama di bidang penerimaan pajak," katanya, dikutip pada Rabu (21/4/2021).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Mulyanto menyebut tulang punggung penerimaan pajak hingga awal April 2021 adalah industri pengolahan tembakau. Kinerja tersebut melanjutkan tren tahun lalu. Otoritas mencatat setoran pajak industri kretek pada 2020 sekitar 23% dari total penerimaan di Kanwil DJP Jateng I.

Sementara itu, wajib pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sampai dengan 9 April 2021 sebanyak 574.192 wajib pajak. Dengan jumlah itu, tingkat kepatuhan formal di Jateng I sebesar 72,55% dari total 791.447 wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT.

Dia memerinci laporan pajak yang disampaikan wajib pajak badan sebanyak 9.976 SPT. Kemudian, ada sebanyak 270.925 SPT Tahunan PPh orang pribadi 1770 S dan 229.054 SPT Tahunan PPh orang pribadi formulir 1770 SS.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Kanwil DJP Jateng I tetap mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera menyampaikannya. Sosialisasi akan tetap dilakukan DJP untuk meningkatkan kepatuhan formal. Salah satunya dengan melibatkan unsur pejabat pemerintah daerah dan TNI/Polri dalam sosialisasi.

“Kami terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan SPT tahunan. Ini karena tertib melaksanakan kewajiban perpajakan merupakan salah satu bentuk cinta Tanah Air," imbuhnya, seperti dilansir radioidola.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN