PENGAMPUNAN PAJAK

Industri Domestik Siap Tampung Dana Repatriasi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 Juli 2016 | 10:33 WIB
Industri Domestik Siap Tampung Dana Repatriasi

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menginstruksikan perusahaan-perusahaan sekuritas untuk menjadi financial advisor untuk mempersiapkan proyek di bawah sektor perindustrian.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Sofyan Djalil menyatakan bahwa pemerintah memberi instruksi kepada PT Danareksa Sekuritas dan PT Bahana Sekuritas. Menurutnya,data dari proyek sektor perindustrian secara keuangan mampu memberikan potensi.

“Pemerintah menginstruksikan PT Danareksa sekuritas dan PT Bahana Sekuritas untuk mendata semua proyek di Kementerian Perindustrian yang berpotensi menampung dana repatriasi tax amnesty, karena hanya industri yang secara financially sound akan menjadi tempat tax amnesty,” ucap Sofyan di Kementerian Perekonomian (Kemenko), Jumat malam (22/7).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Perusahaan Sekuritas yang ditunjuk berpotensi untuk menampung dana hasil repatriasi program pengampunan pajak. Akan tetapi harus diadakan pembicaraan terlebih dulu kepada pemilik perusahaan terkait kemungkinan ada perusahaan yang ingin mengekspansi perusahaannya.

Sofyan Djalil menjelaskan, bahwa jika ada perusahaan yang ingin melakukan ekspansi, maka dari kedua perusahaan sekuritas tersebut akan menawarkan fasilitas untuk ekspansi kepada investor. Selanjutnya, calon investor akan menentukan fasilitas yang terlihat lebih prospek.

Hal ini diperlukan persiapan khusus oleh profesional, atau bahkan perlu menjadi match maker. Karena menurutnya pengadaan ekspansi perusahaan bukan menjadi hal yang mudah dan memerlukan tenaga yang benar-benar profesional.

“Jika para investor ingin melakukan pengecekan IRR, sedangkan list itu didaftar perusahaan milik orang, maka harus dikerjakan oleh yang profesional dahulu,” ucapnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%