PEMILU 2024

Industri Buku Perlu Diberikan Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 27 Agustus 2023 | 13:00 WIB
Industri Buku Perlu Diberikan Insentif Pajak

Bacapres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan melambaikan tangan dari dalam mobil usai pertemuan dengan Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (25/8/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Bakal calon presiden yang diusung oleh Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan PKS, Anies Baswedan mengatakan industri perbukuan memerlukan dukungan yang lebih besar, mulai dari hulu sampai dengan hilir.

Anies memandang negara selama ini masih belum memberikan dukungan penuh terhadap produksi, distribusi, dan penjualan buku. Untuk itu, industri perbukuan perlu mendapatkan perlakuan pajak yang berbeda dengan sektor lainnya.

"Kegiatan yang terkait perbukuan sebisa mungkin tidak dipajaki seperti kegiatan komersial lainnya, karena ini tentang peningkatan pengetahuan, kebudayaan, dan kualitas manusia. Ini beda sekali dengan aktivitas lain," katanya, dikutip pada Minggu (27/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Anies menuturkan insentif pajak terhadap industri perbukuan tidak akan kekurangan anggaran akibat fasilitas terhadap sektor tersebut.

"Industri ini end-to-end harus mendapat dukungan pemerintah," ujarnya.

Negara Perlu Hadir

Menurut Anies, terdapat banyak disinsentif yang harus ditanggung oleh industri buku. Oleh karena itu, negara perlu hadir untuk mengatasi masalah tersebut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Ada disinsentif yang cukup besar. Bayangkan, mereka [toko buku] harus berkompetisi dalam sewa mal dengan produk-produk yang punya profit lebih tinggi dan perputaran lebih besar," tuturnya.

Selain insentif pajak, Anies memandang pemerintah juga perlu memberikan dukungan atas kegiatan distribusi buku. Menurutnya, mayoritas buku dicetak di Jawa dan biaya untuk mengirimkan buku tersebut ke luar Jawa amatlah mahal.

"Membawa buku itu seberat membawa batu. Jadi negara harus memberikan insentif untuk pengiriman buku ke seluruh wilayah Indonesia. Kalau tidak, mengirim buku itu mahal sekali karena berat," katanya

Untuk menekan beban yang harus ditanggung oleh industri perbukuan, Indonesia dapat mengambil contoh ke India. Produksi buku di negara tersebut amat murah, lebih murah dibandingkan dengan biaya produksi di negara penghasil buku tersebut sendiri. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra