PMK 80/2021

Indonesia Terapkan Tarif Preferensi Barang Impor dari Chile

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 16 Juli 2021 | 10:00 WIB
Indonesia Terapkan Tarif Preferensi Barang Impor dari Chile

PMK 80/2021. 

JAKARTA, DDTCNews— Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan beleid baru yang mengatur tentang tata cara pemberian tarif bea masuk berdasarkan pada Indonesia – Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA)

Tata cara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.80/PMK.04/2021. Beleid ini dirilis untuk memberikan kepastian hukum dalam layanan kepabeanan atas impor barang dari Republik Chile.

“...serta mengakomodasi dinamika persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Republik Chile,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan PMK 80/2021, dikutip pada Jumat (16/7/2021)

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Sebelumnya, pengenaan bea masuk atas barang impor berdasarkan pada perjanjian/kesepakatan internasional, termasuk IC-CEPA diatur dalam PMK 229/2017 s.t.d.t.d. PMK 124/2019. Berdasarkan pada beleid tersebut, barang impor dari Chile dapat memperoleh tarif preferensi. Simak ‘Apa Itu Tarif Preferensi’.

Namun, tarif preferensi atas barang impor tersebut dapat dinikmati apabila memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin). Adapun rules of origin merupakan ketentuan khusus berdasarkan pada perjanjian atau kesepakatan internasional yang diterapkan suatu negara untuk menentukan negara asal barang. Simak ‘Apa itu Rules of Origin’.

Guna memenuhi rules of origin, barang yang diimpor harus memenuhi 3 ketentuan, yaitu kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan ketentuan prosedural (procedural provisions).

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Pemenuhan syarat rules of origin dibuktikan dengan penyerahan certificate of origin (surat keterangan asal/SKA) pada saat importasi. Perincian mengenai ketentuan dan syarat untuk mendapatkan tarif preferensi dari masing-masing skema perjanjian juga dijabarkan dalam keempat beleid tersebut. Simak ‘Apa Itu Surat Keterangan Asal?’.

Perincian tarif preferensi untuk barang dari Chile ini tercantum dalam PMK mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan IC-CEPA. Adapun PMK 80/2021 ini diundangkan pada 29 Juni 2021 dan berlaku 30 hari setelahnya.

Berlakunya PMK 80/2021 sekaligus mencabut PMK 229/2017 s.t.d.t.d. PMK 124/2019. Sebelumnya, Menkeu juga menerbitkan 4 beleid baru mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk berdasarkan 4 perjanjian/kesepakatan internasional.

Perjanjian/kesepakatan itu meliputi Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA), Asean - Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP), MoU antara Indonesia dan Palestina, serta Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). Simak ‘Sri Mulyani Rilis 4 PMK Baru Soal Pengenaan Tarif Preferensi’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini