PMK 80/2021

Indonesia Terapkan Tarif Preferensi Barang Impor dari Chile

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 16 Juli 2021 | 10:00 WIB
Indonesia Terapkan Tarif Preferensi Barang Impor dari Chile

PMK 80/2021. 

JAKARTA, DDTCNews— Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan beleid baru yang mengatur tentang tata cara pemberian tarif bea masuk berdasarkan pada Indonesia – Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA)

Tata cara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.80/PMK.04/2021. Beleid ini dirilis untuk memberikan kepastian hukum dalam layanan kepabeanan atas impor barang dari Republik Chile.

“...serta mengakomodasi dinamika persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Republik Chile,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan PMK 80/2021, dikutip pada Jumat (16/7/2021)

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Sebelumnya, pengenaan bea masuk atas barang impor berdasarkan pada perjanjian/kesepakatan internasional, termasuk IC-CEPA diatur dalam PMK 229/2017 s.t.d.t.d. PMK 124/2019. Berdasarkan pada beleid tersebut, barang impor dari Chile dapat memperoleh tarif preferensi. Simak ‘Apa Itu Tarif Preferensi’.

Namun, tarif preferensi atas barang impor tersebut dapat dinikmati apabila memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin). Adapun rules of origin merupakan ketentuan khusus berdasarkan pada perjanjian atau kesepakatan internasional yang diterapkan suatu negara untuk menentukan negara asal barang. Simak ‘Apa itu Rules of Origin’.

Guna memenuhi rules of origin, barang yang diimpor harus memenuhi 3 ketentuan, yaitu kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan ketentuan prosedural (procedural provisions).

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Pemenuhan syarat rules of origin dibuktikan dengan penyerahan certificate of origin (surat keterangan asal/SKA) pada saat importasi. Perincian mengenai ketentuan dan syarat untuk mendapatkan tarif preferensi dari masing-masing skema perjanjian juga dijabarkan dalam keempat beleid tersebut. Simak ‘Apa Itu Surat Keterangan Asal?’.

Perincian tarif preferensi untuk barang dari Chile ini tercantum dalam PMK mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan IC-CEPA. Adapun PMK 80/2021 ini diundangkan pada 29 Juni 2021 dan berlaku 30 hari setelahnya.

Berlakunya PMK 80/2021 sekaligus mencabut PMK 229/2017 s.t.d.t.d. PMK 124/2019. Sebelumnya, Menkeu juga menerbitkan 4 beleid baru mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk berdasarkan 4 perjanjian/kesepakatan internasional.

Perjanjian/kesepakatan itu meliputi Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA), Asean - Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP), MoU antara Indonesia dan Palestina, serta Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). Simak ‘Sri Mulyani Rilis 4 PMK Baru Soal Pengenaan Tarif Preferensi’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerapan NPWP 16 Digit pada CEISA 4.0, DJBC Beberkan Keuntungannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?