KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Sudah Ajak Kanada dan Australia untuk Bentuk Kartel Nikel

Muhamad Wildan | Sabtu, 19 November 2022 | 15:07 WIB
Indonesia Sudah Ajak Kanada dan Australia untuk Bentuk Kartel Nikel

Aktivitas tungku smelter nikel di PT VDNI di kawasan industri di Kecamatan Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara, Jumat (9/9/2022). ANTARA FOTO/Jojon/aww.

NUSA DUA, DDTCNews - Pemerintah mengaku telah mengajak Kanada dan Australia untuk membentuk organisasi kartel negara-negara produsen nikel sejenis Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC).

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah sudah memiliki konsep dari organisasi kartel negara-negara produsen nikel.

"Kita sendiri formulasinya sudah ada, tetapi kan harus kita tawarkan untuk kemudian mereka ada koreksi tidak. Sekarang tawaran konsep itu sudah kita kasih ke mereka, kita menunggu mendapat feedback," ujar Bahlil, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Bahlil mengatakan selama ini negara-negara produsen mobil listrik berupaya untuk menempatkan produksi baterai di negaranya. Akibatnya, negara penghasil nikel tidak mendapatkan nilai tambah dari pengolahan nikel menjadi baterai mobil listrik.

Kartel negara-negara penghasil nikel sejenis OPEC nantinya akan mengambil peran dalam mengoordinasikan kebijakan terkait sumber daya alam tersebut. "Saya pikir inilah instrumen untuk kita berkolaborasi yang baik untuk membangun komitmen bersama," ujar Bahlil.

Untuk diketahui, ide pembentukan kartel sejenis OPEC untuk negara penghasil nikel pertama kali diungkapkan oleh Bahlil pada bulan lalu.

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Menurut Bahlil, OPEC memiliki manfaat dalam mengelola perdagangan minyak serta memberikan kepastian bagi para calon investor dan konsumen.

"Indonesia sedang mempelajari kemungkinan untuk membentuk organisasi serupa terkait dengan sumber daya mineral yang kami miliki, termasuk nikel, kobalt, dan mangan," ujar Bahlil ketika diwawancarai oleh Financial Times.

Perlu diketahui pula, Indonesia adalah negara produsen nikel terbesar di dunia. Produksi nikel oleh Indonesia tercatat mencapai 1 juta metrik ton per tahun pada 2021. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN