KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Indonesia Punya Kepentingan Dorong Implementasi Pilar 1, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Sabtu, 17 September 2022 | 11:30 WIB
Indonesia Punya Kepentingan Dorong Implementasi Pilar 1, Ini Alasannya

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama dalam Seminar Nasional Perpajakan 2022 yang digelar Universitas Brawijaya.

MALANG, DDTCNews - Indonesia memiliki kepentingan atas tercapainya kesepakatan dan penerapan pajak sesuai dengan proposal Pilar 1: Unified Approach.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan Indonesia saat ini menghadapi perusahaan digital yang bisa memperoleh penghasilan dari Indonesia meski tidak memiliki kehadiran fisik di Indonesia. Akibatnya, penghasilan tersebut tidak dapat dipajaki oleh Indonesia.

"Pilar 1 ini menjadi jawaban, kita tidak perlu lagi ada physical presence," ujar Mekar dalam Seminar Nasional Perpajakan 2022 bertajuk Momentum Presidensi G-20: Melihat Potensi dan Tantangan Perpajakan Sebagai Kunci Mewujudkan SDGs yang digelar oleh Universitas Brawijaya, Sabtu (17/9/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Mekar mengatakan Pilar 1 membuka ruang bagi Indonesia untuk mengenakan pajak terhadap perusahaan multinasional bila Indonesia sebagai negara pasar ternyata punya market share di atas EUR1 juta dari pendapatan yang diterima oleh perusahaan tersebut.

"Kalau dari Indonesia sumber pendapatan perusahaan tadi melebihi EUR1 juta, kita punya nexus. Artinya Indonesia mempunyai hak sekarang [untuk mengenakan pajak]," ujar Mekar.

Perusahaan yang tercakup dalam Pilar 1 adalah perusahaan multinasional dengan pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. Hak pemajakan akan dibagikan kepada yurisdiksi-yurisdiksi pasar adalah sebesar 25% dari residual profit yang diterima oleh perusahaan multinasional.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Adapun yang dimaksud dengan residual profit adalah setiap laba korporasi multinasional yang berada di atas laba global sebesar 10%. Sebagai contoh, bila laba global suatu korporasi multinasional sebesar 12%, maka residual profit yang dimaksud adalah sebesar 2%.

Mekar mengatakan Pilar 1 adalah minimum standard sehingga harus dipenuhi oleh setiap negara. Saat ini, penerapan Pilar 1 masih disiapkan dan nantinya akan dituangkan dalam multilateral convention (MLC) serta model rules. "Memang diskusi Pilar 1 ini belum selesai sampai sekarang," ujar Mekar.

Berdasarkan kesepakatan terakhir dalam rapat Steering Group of the Inclusive Framework (SGIF), MLC ditargetkan ditandatangani pada 2023 dan diberlakukan pada 2024 jika critical mass yurisdiksi yang meratifikasi MLC telah terpenuhi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra