BERITA PAJAK HARI INI

Indonesia Perlu Ikut Pangkas Tarif Pajak Korporasi

Wahyu Budhi Prabowo | Rabu, 06 Desember 2017 | 10:24 WIB
Indonesia Perlu Ikut Pangkas Tarif Pajak Korporasi

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (6/12) kabar datang dari reformasi perpajakan yang sedang digagas Amerika Serikat (AS) yang bakal berdampak ke negara-negara lain, termasuk Indonesia. Apalagi AS berencana memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) korporasi dari 35% menjadi 15%. Tanpa reformasi secara total, termasuk pemangkasan tarif pajak, daya saing ekonomi Indonesia akan semakin lemah jika langkah AS diikuti negara lain.

Partner Tax Research & Training DDTC Bawono Kristiaji menilai reformasi pajak yang dihelat Trump perlu jadi perhatian serius. Sebab, reformasi pajak AS bisa mengubah total lanskap pajak global. Selain penurunan tarif, perubahan sistem pemajakan AS dari worldwide tax system menjadi territorial tax system juga harus diperhatikan. Dengan sistem baru itu, negara tidak memungut pajak penghasilan yang diterima residen yang bersumber dari luar AS, melainkan hanya yang diperoleh di negara tersebut, siapa pun orangnya.

Sementara itu, Chief Economist SKHA Institute of Global Competitiveness Eric Sugandi menilai, Indonesia justru beresiko jika memangkas tarif pajak seperti AS. Langkah itu belum tentu menarik minat inventasi. Sebab, faktor pajak hanya salah satu faktor di antara faktor lainnya. Menko Perekonomian Darmin Nasution juga menegaskan, Indonesia belum perlu memangkas tarif pajak korporasi. Menurutnya, semua negara memiliki cara masing-masing untuk mendorong perekonomian.

Baca Juga:
DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Berita lainnya adalah mengenai amnesti pajak jilid II dan mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Amnesti Pajak Jilid II Hoax
    Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Pangkalan Bun menyatakan, soal kabar adanya amnesti pajak jilid II, adalah berita bohong alias hoax. Kepala KPP Artiek Purnawestri mengatakan, Berita tersebut hoax atau ada kesalahan penyebutan di masyarakat. Dijelaskannya, amnesti pajak telah berakhir pada 31 Maret 2017 lalu, di mana hal tersebut telah diatur dalam UU amnesti pajak sehingga tidak benar jika ada amnesti jilid II. Dikatakannya, dalam hal wajib pajak mengungkapkan secara sukarela maka tidak ada pengenaan sanksi sesuai pasal 18 UU Pengampunan Pajak.
  • OJK Tunggu Besaran Pajak Sebelum Beli Gedung Baru
    Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan akan membeli gedung baru sebagai penunjang operasional dan kinerja lembaga tersebut dalam waktu dekat. Namun, sebelum merealisasikan hal itu, OJK rupanya masih menunggu keputusan terkait kewajiban pembayaran pajak lembaga dari Direktorat Jenderal Pajak. Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan, Dewan Komisioner OJK Periode 2017-2022 sebenarnya telah melakukan efisiensi penggunaan anggaran dengan estimasi mencapai Rp400 miliar pada tahun ini, agar bisa membeli gedung baru. Kendati sudah melakukan efisiensi dan menyiapkan alokasi dana untuk membeli gedung, namun rupanya hal ini masih perlu menunggu kepastian dari Ditjen Pajak terkait pembayaran pajak OJK.
  • Dana Sertifikasi Guru SD di Muna Dipotong Pajak
    Tunjangan sertifikasi pada 1.109 guru di Muna telah disalurkan. Hanya saja, dana yang diberikan pada para pendidik itu, berkurang. Alasannya, ada pemotongan pajak penghasilan (PPh) sesuai golongan masing-masing. Untuk golongan III, terpotong 5 persen. Sementara, golongan IV, berkurang 15 persen. Pemotongan anggaran pusat itu, hanya diberlakukan pada guru Sekolah Dasar (SD). Sementara, guru tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) menerima secara penuh. Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK), La Ode Sarmin membantah jika telah ada pungutan di luar prosedural. Ia berdalih, pemotongan itu akibat dari kesalahan penginputan. Ia juga menegaskan, sejak tahun 2017 telah ada zona integritas. Sementara itu, Murnianti, guru agama pada salah satu SD di Muna mengaku, telah menerima tunjangan sertifikasi selama dua bulan penuh, berdasarkan gaji pokok.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov