KEBIJAKAN EKONOMI

Indonesia Perlu Antisipasi Reverse Radical Recovery

Muhamad Wildan | Minggu, 04 Oktober 2020 | 08:01 WIB
 Indonesia Perlu Antisipasi Reverse Radical Recovery

Suasana ibu kota Jakarta, beberapa waktu lalu. Pemerintah diminta mengoptimalkan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) guna menghindari timbulnya reverse radical recovery. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah diminta mengoptimalkan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) guna menghindari timbulnya reverse radical recovery.

Ekonom BCA David Sumual menerangkan reverse radical recovery adalah pemulihan ekonomi pascakrisis yang terjadi hanya sesaat dan diikuti oleh stagnasi perekonomian secara jangka pendek hingga menengah.

"Ini yang perlu diantisipasi oleh pemerintah, PEN perlu cepat disbursement-nya. Defisit fiskal 2021 yang masih lebar bisa lebih lebar lagi apabila ekonomi tidak segera pulih," ujar David, Jumat (2/10/2020).

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Menurut David, fenomena reverse radical recovery ini mulai tampak pada perekonomian Indonesia yang mulai pulih pada Juli dan Agustus 2020 lalu bergerak stagnan pada September 2020.

Indeks transaksi bisnis dari BCA menunjukkan aktivitas ekonomi per September 2020 masih terkontraksi -13,2% bila dibandingkan dengan periode sebelum pandemi yakni 3 Januari 2020 hingga 6 Februari 2020.

Dukungan ekonomi yang bersifat spesifik antarsektor perlu diberikan oleh pemerintah. "Ada beberapa sektor yang tidak terlalu banyak perlu intervensi tapi ada pula yang perlu ditambah intervensinya oleh pemerintah," ujar David.

Baca Juga:
Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Sektor usaha yang menurut David tidak memerlukan stimulus yang terlalu banyak antara lain sektor minyak nabati, makanan pokok, rokok dan tembakau, serta sektor farmasi dan alat kesehatan.

Keempat sektor ini tercatat memiliki performa yang baik di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah cukup menjaga kinerja dari keempat sektor tersebut agar tetap positif di tengah pandemi Covid-19 hingga masa setelah pandemi.

Sektor ekonomi yang dapat dipastikan bakal pulih lebih dini adalah sektor mineral logam. Sektor mineral logam diuntungkan oleh pemulihan ekonomi China yang berkontribusi meningkatkan ekspor komoditas Indonesia pada kuartal III/2020.

Adapun sektor yang sangat memerlukan bantuan dari pemerintah terutama setelah pandemi antara lain sektor pariwisata dan transportasi udara. Kedua sektor ini memerlukan dukungan agar bisa beroperasi secara optimal kembali pada masa setelah pandemi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 30 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Target Ekonomi 8% Diragukan, Prabowo Beri Instruksi ke Menteri-Pemda

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Selasa, 10 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Peran KEK, Airlangga: RI Perlu Contoh China dan Vietnam

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Tetap Lapor Meski Gaji di Bawah PTKP

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bikin Bukti Potong PPh Pasal 21, Pakai NITKU Pusat atau Cabang?