KEBIJAKAN EKONOMI

Indonesia Perlu Antisipasi Reverse Radical Recovery

Muhamad Wildan | Minggu, 04 Oktober 2020 | 08:01 WIB
 Indonesia Perlu Antisipasi Reverse Radical Recovery

Suasana ibu kota Jakarta, beberapa waktu lalu. Pemerintah diminta mengoptimalkan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) guna menghindari timbulnya reverse radical recovery. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah diminta mengoptimalkan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) guna menghindari timbulnya reverse radical recovery.

Ekonom BCA David Sumual menerangkan reverse radical recovery adalah pemulihan ekonomi pascakrisis yang terjadi hanya sesaat dan diikuti oleh stagnasi perekonomian secara jangka pendek hingga menengah.

"Ini yang perlu diantisipasi oleh pemerintah, PEN perlu cepat disbursement-nya. Defisit fiskal 2021 yang masih lebar bisa lebih lebar lagi apabila ekonomi tidak segera pulih," ujar David, Jumat (2/10/2020).

Baca Juga:
Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Menurut David, fenomena reverse radical recovery ini mulai tampak pada perekonomian Indonesia yang mulai pulih pada Juli dan Agustus 2020 lalu bergerak stagnan pada September 2020.

Indeks transaksi bisnis dari BCA menunjukkan aktivitas ekonomi per September 2020 masih terkontraksi -13,2% bila dibandingkan dengan periode sebelum pandemi yakni 3 Januari 2020 hingga 6 Februari 2020.

Dukungan ekonomi yang bersifat spesifik antarsektor perlu diberikan oleh pemerintah. "Ada beberapa sektor yang tidak terlalu banyak perlu intervensi tapi ada pula yang perlu ditambah intervensinya oleh pemerintah," ujar David.

Baca Juga:
Angka PDB Nominal Dirilis, Ketahuan Tax Ratio RI 2024 Hanya 10,08%!

Sektor usaha yang menurut David tidak memerlukan stimulus yang terlalu banyak antara lain sektor minyak nabati, makanan pokok, rokok dan tembakau, serta sektor farmasi dan alat kesehatan.

Keempat sektor ini tercatat memiliki performa yang baik di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah cukup menjaga kinerja dari keempat sektor tersebut agar tetap positif di tengah pandemi Covid-19 hingga masa setelah pandemi.

Sektor ekonomi yang dapat dipastikan bakal pulih lebih dini adalah sektor mineral logam. Sektor mineral logam diuntungkan oleh pemulihan ekonomi China yang berkontribusi meningkatkan ekspor komoditas Indonesia pada kuartal III/2020.

Adapun sektor yang sangat memerlukan bantuan dari pemerintah terutama setelah pandemi antara lain sektor pariwisata dan transportasi udara. Kedua sektor ini memerlukan dukungan agar bisa beroperasi secara optimal kembali pada masa setelah pandemi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:00 WIB PMK 8/2025

Indonesia Kenakan Bea Masuk Tambahan untuk Dua Produk Wol Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:13 WIB PERBANAS INSTITUTE

Yuk Daftar! Perbanas Gelar Seminar soal Outlook Hukum dan Ekonomi 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:00 WIB PMK 11/2025

Ada PMK Omnibus, Tarif PPN Mobil Bekas Tetap 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Menu Impor Faktur Keluaran Coretax Lagi Perbaikan, Cek secara Berkala

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Adopsi Standar-Standar OECD, Pemerintah Buka Opsi Siapkan Omnibus Law

Selasa, 11 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

7 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Jadi Petugas Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah