KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Minta IMF Beri Asistensi untuk Kejar Peningkatan Tax Ratio

Muhamad Wildan | Jumat, 10 Mei 2024 | 09:30 WIB
Indonesia Minta IMF Beri Asistensi untuk Kejar Peningkatan Tax Ratio

Sejumlah bocah bermain sepak bola dengan latar belakang gedung bertingkat di kawasan Petamburan, Jakarta, Minggu (5/5/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta International Monetary Fund (IMF) memberikan asistensi kepada Indonesia terkait dengan upaya peningkatan tax ratio.

Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti mengatakan peningkatan tax ratio Indonesia masih diperlukan dalam rangka membiayai belanja pemerintah.

"Saya minta 2 isu strategis dimintakan asistensi dari IMF yaitu terkait tax ratio Indonesia yang perlu ditingkatkan untuk membiayai belanja pemerintah," kata Prima, dikutip Jumat (10/5/2024).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Prima juga meminta IMF untuk memberikan asistensi terkait dampak dari keberagaman perkembangan ekonomi wilayah terhadap penerimaan pusat dan daerah, serta keterkaitannya dengan transfer ke daerah.

Terdapat beberapa kebijakan yang direkomendasikan oleh IMF antara lain evaluasi implementasi PPN, redesain insentif dan tarif PPh badan, serta pendalaman kajian tentang pajak daerah dan sistem perimbangan keuangan.

Dalam pertemuan tersebut, Ditjen Pajak (DJP) menyatakan minatnya untuk melanjutkan kajian terkait simplifikasi PPN dan restitusi pajak.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Berdasarkan kesepakatan pada pertemuan tersebut, Ditjen Perbendaharaan (DJPb) dan DJP juga akan berkoordinasi terkait dengan proses restitusi pajak.

DJPb juga akan berkoordinasi dengan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) untuk memperdalam kajian penerapan pajak daerah dan sistem perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP