KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Minta IMF Beri Asistensi untuk Kejar Peningkatan Tax Ratio

Muhamad Wildan | Jumat, 10 Mei 2024 | 09:30 WIB
Indonesia Minta IMF Beri Asistensi untuk Kejar Peningkatan Tax Ratio

Sejumlah bocah bermain sepak bola dengan latar belakang gedung bertingkat di kawasan Petamburan, Jakarta, Minggu (5/5/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta International Monetary Fund (IMF) memberikan asistensi kepada Indonesia terkait dengan upaya peningkatan tax ratio.

Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti mengatakan peningkatan tax ratio Indonesia masih diperlukan dalam rangka membiayai belanja pemerintah.

"Saya minta 2 isu strategis dimintakan asistensi dari IMF yaitu terkait tax ratio Indonesia yang perlu ditingkatkan untuk membiayai belanja pemerintah," kata Prima, dikutip Jumat (10/5/2024).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Prima juga meminta IMF untuk memberikan asistensi terkait dampak dari keberagaman perkembangan ekonomi wilayah terhadap penerimaan pusat dan daerah, serta keterkaitannya dengan transfer ke daerah.

Terdapat beberapa kebijakan yang direkomendasikan oleh IMF antara lain evaluasi implementasi PPN, redesain insentif dan tarif PPh badan, serta pendalaman kajian tentang pajak daerah dan sistem perimbangan keuangan.

Dalam pertemuan tersebut, Ditjen Pajak (DJP) menyatakan minatnya untuk melanjutkan kajian terkait simplifikasi PPN dan restitusi pajak.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Berdasarkan kesepakatan pada pertemuan tersebut, Ditjen Perbendaharaan (DJPb) dan DJP juga akan berkoordinasi terkait dengan proses restitusi pajak.

DJPb juga akan berkoordinasi dengan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) untuk memperdalam kajian penerapan pajak daerah dan sistem perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak