PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Indonesia Jajaki Kerja Sama AEoI dengan Uni Eropa

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 20 Juni 2017 | 15:40 WIB
Indonesia Jajaki Kerja Sama AEoI dengan Uni Eropa Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol dan Dubes RI untuk Belgia, Luksemburg, dan Uni Eropa Yuri Octavian Thamrin di KBRI Brussels, 19 Juni 2017. (Foto: DDTCNews)

BRUSSEL, DDTCNews – Setelah menandatangani perjanjian bilateral terkait pertukaran informasi pajak dengan Hong Kong, kali ini Pemerintah Indonesia mulai menjajaki kerja sama dengan negara-negara anggota Uni Eropa.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol dan Dubes RI untuk Belgia, Luksemburg, dan Uni Eropa Yuri Octavian Thamrin mengadakan pertemuan untuk membahas kerja sama tersebut pada Senin, 19 Juni 2017 di KBRI Brussels.

“Indonesia akan melakukan pertukaran informasi keuangan dengan semua anggota negara-negara Uni Eropa termasuk Luksemburg pada 2018,” ujar John kepada DDTCNews, Selasa (20/6).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Dia menjelaskan rencana kerja sama itu sudah mulai dilakukan ketika Indonesia menyampaikan daftar negara partner yang akan menjalin kerja sama pertukaran informasi dengan Indonesia (intended partner) kepada sekretariat OECD pada akhir Mei 2017 lalu.

Atas hal ini, Yuri menyambut dengan baik upaya yang sudah dilakukan Indonesia, dan bahkan akan mendukung dan memfasilitasi berbagai pertemuan yang diperlukan dalam rangka meningkatkan hubungan dan kerja sama perpajakan dengan anggota negara-negara Uni Eropa.

Sebelumnya, pada Jumat 16 Juni 2017 lalu, Pemerintah Indonesia dan Hong Kong telah menandatangani Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) di Kantor Pusat Ditjen Pajak Hong Kong (Inland Revenue Department/IRD).

Baca Juga:
Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Penandatanganan perjanjian bilateral tersebut terkait pelaksanaan pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI) dengan Pemerintah Hong Kong.

Sebagaimana diketahui, Indonesia menjadi salah satu dari 50 negara yang akan memulai pelaksanaan AEoI pada tahun depan. Sedangkan 50 negara dan jurisdiksi lainnya akan memulainya lebih dulu pada September 2017 ini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi