KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Bakal Jadi Anggota BRICS? Jokowi: Kami Kaji Dahulu

Muhamad Wildan | Jumat, 25 Agustus 2023 | 10:06 WIB
Indonesia Bakal Jadi Anggota BRICS? Jokowi: Kami Kaji Dahulu

Presiden Joko Widodo. (foto: hasil tangkapan layar akun Youtube Sekretariat Presiden)

JOHANNESBURG, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan Indonesia belum akan menjadi negara anggota BRICS dalam waktu dekat.

Presiden mengatakan Indonesia belum menyampaikan surat pernyataan minat (expression of interest) menjadi anggota BRICS. Menurutnya, Indonesia perlu melakukan kajian terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.

"Sampai saat ini, Indonesia belum menyampaikan surat tersebut karena kami ingin mengkaji dan mengalkulasi terlebih dahulu. Kami tidak ingin tergesa-gesa," katanya dikutip dari akun Youtube Setpres, Jumat (25/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Meski belum menjadi negara anggota BRICS, lanjut Jokowi, hubungan bilateral dan multilateral antara Indonesia dengan 5 negara anggota BRICS sangatlah baik.

"Hubungan kami dengan 5 anggota BRICS sangat baik, terutama di bidang ekonomi," ujar Jokowi.

Sebagai informasi, BRICS merupakan organisasi antarpemerintah dengan Brazil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan sebagai anggota. BRICS sering kali dipersepsikan sebagai tandingan dari G-7 yang terdiri dari AS, Inggris, Prancis, Jerman, Italia, Kanada, dan Jepang.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BRICS telah terbentuk pada 2006 oleh negara-negara inisiator, yaitu Brazil, Rusia, India, dan China. Adapun Afrika Selatan baru bergabung dalam BRICS pada 2010.

Sementara itu, terdapat 6 negara yang akan bergabung dengan BRICS dalam waktu dekat antara lain Argentina, Mesir, Ethiopia, Iran, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab. Keenam negara dimaksud akan secara resmi menjadi anggota BRICS pada 1 Januari 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra