PERANG TARIF

India Turunkan PPh Badan, Indonesia?

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 September 2019 | 19:32 WIB
India Turunkan PPh Badan, Indonesia?

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Pemangkasan tarif pajak badan menjadi tren yang dilakukan banyak negara untuk menarik investasi, seperti yang dilakukan India Jumat lalu. Otoritas fiskal berhati-hari menyikapi tren tersebut.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan tren pemangkasan pajak untuk menarik investasi sedang berlangsung saat ini dengan India menjadi negara terbaru yang memangkas tarif PPh badan.

Namun, hal tersebut tidak sepenuhnya akan diikuti oleh Indonesia. "Kompetisi menarik investasi bukan berarti kompetisi menurunkan pajak nanti malah jadi race to the bottom," katanya di Kompleks Parlemen, Senin (23/9/2019).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Suahasil menekankan untuk situasi Indonesia, instrumen pajak bukan satu-satunya alat efektif dalam menarik investasi masuk. Faktor lain juga ikut memainkan peran, seperti aspek perizinan dan kesiapan infrastruktur pendukung.

Oleh karena itu, pendekatan pemerintah juga akan berbeda terkait tren pemangkasan tarif pajak korporasi di beberapa negara. Tarif pajak memang dijanjikan turun, tetapi juga dibarengi dengan regulasi sektor lain untuk menggenjot investasi.

"Global itu sedang kompetisi dan kita harus posisikan mau seperti apa. Kita tidak bisa asal menurunkan tarif seenaknya kerena harus dipikirkan jangka menengah panjangnya," Paparnya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Aspek kehati-hatian tersebut kemudian tercermin dari rencana kebijakan pemerintah. Perombakan regulasi perpajakan dan perizinan dalam skema omnibus law menjadi contohnya. Kebijakan tersebut tidak hanya sekadar menurunkan tarif.

Lebih jauh dari itu, perbaikan administrasi juga menjadi bagian untuk menarik investasi masuk. Kebijakan pajak menurut Suahasil melengkapi usaha pemerintah dalam meningkatkan ekonomi nasional.

"Jadi kita tidak hanya sekedar kebijakan pajak. Tapi perizinan dan infrastruktur juga dibenahi. Sekarang sedang digodok penyiapan RUU - nya," paparnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?