PERANG TARIF

India Turunkan PPh Badan, Indonesia?

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 September 2019 | 19:32 WIB
India Turunkan PPh Badan, Indonesia?

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Pemangkasan tarif pajak badan menjadi tren yang dilakukan banyak negara untuk menarik investasi, seperti yang dilakukan India Jumat lalu. Otoritas fiskal berhati-hari menyikapi tren tersebut.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan tren pemangkasan pajak untuk menarik investasi sedang berlangsung saat ini dengan India menjadi negara terbaru yang memangkas tarif PPh badan.

Namun, hal tersebut tidak sepenuhnya akan diikuti oleh Indonesia. "Kompetisi menarik investasi bukan berarti kompetisi menurunkan pajak nanti malah jadi race to the bottom," katanya di Kompleks Parlemen, Senin (23/9/2019).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Suahasil menekankan untuk situasi Indonesia, instrumen pajak bukan satu-satunya alat efektif dalam menarik investasi masuk. Faktor lain juga ikut memainkan peran, seperti aspek perizinan dan kesiapan infrastruktur pendukung.

Oleh karena itu, pendekatan pemerintah juga akan berbeda terkait tren pemangkasan tarif pajak korporasi di beberapa negara. Tarif pajak memang dijanjikan turun, tetapi juga dibarengi dengan regulasi sektor lain untuk menggenjot investasi.

"Global itu sedang kompetisi dan kita harus posisikan mau seperti apa. Kita tidak bisa asal menurunkan tarif seenaknya kerena harus dipikirkan jangka menengah panjangnya," Paparnya.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Aspek kehati-hatian tersebut kemudian tercermin dari rencana kebijakan pemerintah. Perombakan regulasi perpajakan dan perizinan dalam skema omnibus law menjadi contohnya. Kebijakan tersebut tidak hanya sekadar menurunkan tarif.

Lebih jauh dari itu, perbaikan administrasi juga menjadi bagian untuk menarik investasi masuk. Kebijakan pajak menurut Suahasil melengkapi usaha pemerintah dalam meningkatkan ekonomi nasional.

"Jadi kita tidak hanya sekedar kebijakan pajak. Tapi perizinan dan infrastruktur juga dibenahi. Sekarang sedang digodok penyiapan RUU - nya," paparnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN