INDIA

India Pertimbangkan Metode Mediasi untuk Selesaikan Sengketa Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 23 Januari 2020 | 12:01 WIB
India Pertimbangkan Metode Mediasi untuk Selesaikan Sengketa Pajak

ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews—Pemerintah India mempertimbangkan metode mediasi dalam menyelesaikan pelbagai masalah pajak yang dialami sejumlah perusahaan di negara Bolywood tersebut.

Sumber dari Indiatimes menyebutkan mediasi tersebut juga memungkinkan adanya revisi terhadap kewajiban pajak perusahaan demi menghindari sengketa. Rencananya, isu mediasi itu akan dibahas pada 1 Februari 2020.

"Ini akan menurunkan masalah pajak di India secara substansial," kata sumber itu, Kamis (23/01/2020).

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Proses mediasi nantinya akan mencakup pemeriksaan undang-undang pajak dan semua fakta yang relevan secara terperinci. Mediator yang dipilih dari sebuah panel harus netral. Lalu mereka akan bernegosiasi hingga berujung pada kesepakatan.

Keputusan dari hasil negosiasi itu akan mengikat kedua belah pihak, yakni pemerintah dan perusahaan yang mengalami masalah pajak.

Undang-undang Perusahaan 2016 telah mengatur proses mediasi formal untuk menyelesaikan perselisihan yang berkaitan dengan hukum. Namun, formulasi seperti itu tidak ada di dalam Undang-undang Pajak Penghasilan.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Gugus Tugas dari Otoritas Pajak India Akhilesh Ranjan sepakat adanya mekanisme mediasi demi memastikan kewajiban pajak perusahaan terpenuhi. Wacana tersebut juga mendapatkan dukungan dari kalangan industri

Vikas Vasal, Mitra & Pemimpin Grant Thornton India, mengatakan mekanisme mediasi telah digunakan di banyak negara untuk menegosiasikan perselisihan perpajakan antara wajib pajak dan otoritas pajak.

"Proses ini akan menghemat waktu dan biaya, tapi bisa membantu menyelesaikan banyak masalah," kata Vasal.

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Vasal menyarankan pemerintah membentuk panel ahli yang terdiri dari pensiunan pejabat pajak dan profesional sebagai mediator masalah pajak.

“Pemerintah juga harus memberikan perlindungan pada otoritas independen yang bertindak sebagai mediator agar skema seperti itu berhasil, terutama jika keputusannya ditantang di masa depan,” tambah Vasal.

Salah satu negara yang menerapkan mekanisme mediasi adalah AS. Mereka memiliki program mediasi sukarela guna membantu menyelesaikan sengketa dalam 40-120 hari, jauh lebih cepat daripada proses banding biasa di pengadilan.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha