INDIA

India Pertimbangkan Metode Mediasi untuk Selesaikan Sengketa Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 23 Januari 2020 | 12:01 WIB
India Pertimbangkan Metode Mediasi untuk Selesaikan Sengketa Pajak

ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews—Pemerintah India mempertimbangkan metode mediasi dalam menyelesaikan pelbagai masalah pajak yang dialami sejumlah perusahaan di negara Bolywood tersebut.

Sumber dari Indiatimes menyebutkan mediasi tersebut juga memungkinkan adanya revisi terhadap kewajiban pajak perusahaan demi menghindari sengketa. Rencananya, isu mediasi itu akan dibahas pada 1 Februari 2020.

"Ini akan menurunkan masalah pajak di India secara substansial," kata sumber itu, Kamis (23/01/2020).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Proses mediasi nantinya akan mencakup pemeriksaan undang-undang pajak dan semua fakta yang relevan secara terperinci. Mediator yang dipilih dari sebuah panel harus netral. Lalu mereka akan bernegosiasi hingga berujung pada kesepakatan.

Keputusan dari hasil negosiasi itu akan mengikat kedua belah pihak, yakni pemerintah dan perusahaan yang mengalami masalah pajak.

Undang-undang Perusahaan 2016 telah mengatur proses mediasi formal untuk menyelesaikan perselisihan yang berkaitan dengan hukum. Namun, formulasi seperti itu tidak ada di dalam Undang-undang Pajak Penghasilan.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Gugus Tugas dari Otoritas Pajak India Akhilesh Ranjan sepakat adanya mekanisme mediasi demi memastikan kewajiban pajak perusahaan terpenuhi. Wacana tersebut juga mendapatkan dukungan dari kalangan industri

Vikas Vasal, Mitra & Pemimpin Grant Thornton India, mengatakan mekanisme mediasi telah digunakan di banyak negara untuk menegosiasikan perselisihan perpajakan antara wajib pajak dan otoritas pajak.

"Proses ini akan menghemat waktu dan biaya, tapi bisa membantu menyelesaikan banyak masalah," kata Vasal.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Vasal menyarankan pemerintah membentuk panel ahli yang terdiri dari pensiunan pejabat pajak dan profesional sebagai mediator masalah pajak.

“Pemerintah juga harus memberikan perlindungan pada otoritas independen yang bertindak sebagai mediator agar skema seperti itu berhasil, terutama jika keputusannya ditantang di masa depan,” tambah Vasal.

Salah satu negara yang menerapkan mekanisme mediasi adalah AS. Mereka memiliki program mediasi sukarela guna membantu menyelesaikan sengketa dalam 40-120 hari, jauh lebih cepat daripada proses banding biasa di pengadilan.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN