INDIA

India Pertimbangkan Metode Mediasi untuk Selesaikan Sengketa Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 23 Januari 2020 | 12:01 WIB
India Pertimbangkan Metode Mediasi untuk Selesaikan Sengketa Pajak

ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews—Pemerintah India mempertimbangkan metode mediasi dalam menyelesaikan pelbagai masalah pajak yang dialami sejumlah perusahaan di negara Bolywood tersebut.

Sumber dari Indiatimes menyebutkan mediasi tersebut juga memungkinkan adanya revisi terhadap kewajiban pajak perusahaan demi menghindari sengketa. Rencananya, isu mediasi itu akan dibahas pada 1 Februari 2020.

"Ini akan menurunkan masalah pajak di India secara substansial," kata sumber itu, Kamis (23/01/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Proses mediasi nantinya akan mencakup pemeriksaan undang-undang pajak dan semua fakta yang relevan secara terperinci. Mediator yang dipilih dari sebuah panel harus netral. Lalu mereka akan bernegosiasi hingga berujung pada kesepakatan.

Keputusan dari hasil negosiasi itu akan mengikat kedua belah pihak, yakni pemerintah dan perusahaan yang mengalami masalah pajak.

Undang-undang Perusahaan 2016 telah mengatur proses mediasi formal untuk menyelesaikan perselisihan yang berkaitan dengan hukum. Namun, formulasi seperti itu tidak ada di dalam Undang-undang Pajak Penghasilan.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Gugus Tugas dari Otoritas Pajak India Akhilesh Ranjan sepakat adanya mekanisme mediasi demi memastikan kewajiban pajak perusahaan terpenuhi. Wacana tersebut juga mendapatkan dukungan dari kalangan industri

Vikas Vasal, Mitra & Pemimpin Grant Thornton India, mengatakan mekanisme mediasi telah digunakan di banyak negara untuk menegosiasikan perselisihan perpajakan antara wajib pajak dan otoritas pajak.

"Proses ini akan menghemat waktu dan biaya, tapi bisa membantu menyelesaikan banyak masalah," kata Vasal.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Vasal menyarankan pemerintah membentuk panel ahli yang terdiri dari pensiunan pejabat pajak dan profesional sebagai mediator masalah pajak.

“Pemerintah juga harus memberikan perlindungan pada otoritas independen yang bertindak sebagai mediator agar skema seperti itu berhasil, terutama jika keputusannya ditantang di masa depan,” tambah Vasal.

Salah satu negara yang menerapkan mekanisme mediasi adalah AS. Mereka memiliki program mediasi sukarela guna membantu menyelesaikan sengketa dalam 40-120 hari, jauh lebih cepat daripada proses banding biasa di pengadilan.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?