PERDAGANGAN

India Bebaskan Kain Tenunan Asal Indonesia dari Bea Masuk Antidumping

Dian Kurniati | Rabu, 23 September 2020 | 15:10 WIB
India Bebaskan Kain Tenunan Asal Indonesia dari Bea Masuk Antidumping

Ilustrasi. (foto: Surya Laxmi Industries)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah India kembali membebaskan bea masuk antidumping (BMAD) atas produk kain bukan tenunan (nonwoven fabric) dengan pos tarif/HS 5603.11 asal Indonesia.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan India pembebasan BMAD tersebut diputuskan setelah penyelidikan kembali (reinvestigasi) berhenti. Keputusan tersebut ditetapkan Directorate General of Trade Remedies (DGTR) India. Kebijakan resmi berlaku pada 15 September 2020.

"Penghentian penyelidikan ini tentunya merupakan kabar yang membahagiakan bagi industri tekstil Indonesia yang saat ini sedang diterpa pandemi Covid-19. Terlebih, industri tekstil merupakan industri padat karya dan menjadi salah satu unggulan Indonesia," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Agus mengatakan investigasi awal untuk kasus ini bermula sejak 16 Juni 2016 dan diputuskan untuk dihentikan pada 2 September 2017. Namun, pada 1 Juli 2020, DGTR melakukan penyelidikan kembali terhadap kasus ini dengan dasar keputusan Custom, Excise, & Service Tax Appellate Tribunal (CESTAT) India pada 12 Februari 2020 yang mengabulkan gugatan industri domestik.

Dia menjelaskan kain bukan tenunan adalah kain lembaran berpori atau berumbai yang dibuat langsung dari serat terpisah, plastik cair, atau film plastik. Menurutnya kain jenis itu tidak dibuat dengan ditenun atau dirajut dan tidak perlu mengubah serat menjadi benang. Penggunaan kain jenis ini utamanya untuk produk kesehatan dan medis, termasuk masker dan alat medis dari kain.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Didi Sumedi menambahkan penghentian penyelidikan untuk kali kedua ini merupakan bukti kerja sama yang solid antara pemerintah, asosiasi, dan eksportir.

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

"Selain itu, keputusan India tersebut membuktikan bahwa eksportir Indonesia tidak melakukan praktik dumping terhadap produk kain bukan tenunan ke India. Tentunya, peluang ini harus dimanfaatkan secara optimal oleh para eksportir," ujarnya.

Didi menilai India merupakan pasar yang cukup menjanjikan untuk memasarkan produk kain bukan tenunan. Impor kain bukan tenun India dari seluruh dunia pada 2018 mencapai US$62,1 juta. Nilai itu paling tinggi selama sepuluh tahun terakhir (2009 hingga 2019) walaupun mengalami penurunan menjadi US$ 46,1 juta pada 2019.

Sementara itu, total ekspor kain bukan tenunan Indonesia ke India pada 2019 mencapai US$11,4 juta atau 50,6% dari total ekspor ke seluruh dunia. Ekspor ke India atas produk tersebut juga memiliki tren peningkatan sebesar 10,1% dari 2015 hingga 2019.

Baca Juga:
Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati menilai penghentian penyelidikan BMAD oleh India akan memberikan berkah bagi industri tekstil dan produk tekstil Indonesia.

"Kami mencatat terjadi tren peningkatan yang cukup signifikan untuk ekspor kain bukan tenunan dari Indonesia ke India, yaitu sebesar 12,9% selama periode 2017 sampai 2019 atau setelah penyelidikan awal dihentikan," katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerapan NPWP 16 Digit pada CEISA 4.0, DJBC Beberkan Keuntungannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?